Sorot Tajam Akademisi Kampus: Guru Besar Desak Gibran Segera Mundur, Prabowo dan Jokowi Diminta Turut Menyikapi Polemik!

DEMOCRAZY.ID – Puluhan guru besar dan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia menyampaikan sikap keras terkait posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Melalui surat terbuka yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026, kelompok tersebut meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya.

Desakan itu disebut sebagai langkah moral untuk merespons polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Forum tersebut menilai persoalan yang berkembang tidak cukup dilihat hanya dari sisi prosedur hukum.

Menurut mereka, terdapat aspek etika, keteladanan pejabat negara, serta kepercayaan masyarakat yang juga perlu menjadi perhatian.

Soroti Putusan MK

Sikap para guru besar itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi aspek kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal setingkat SMA.

Meski demikian, putusan tersebut tidak berarti MK memerintahkan Gibran meninggalkan jabatan Wakil Presiden.

MK tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Dengan demikian, desakan pengunduran diri yang disampaikan Forum Guru Besar Indonesia merupakan sikap dan tuntutan moral-politik dari kelompok akademisi, bukan keputusan hukum dari MK.

Etika Pejabat Publik Jadi Sorotan

Forum Guru Besar Indonesia kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah etika kehidupan berbangsa.

Para akademisi merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Mereka menilai integritas pejabat publik memiliki hubungan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menurut kelompok tersebut, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran juga memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut keteladanan di tengah masyarakat.

Mereka khawatir persoalan mengenai legitimasi moral pejabat publik dapat memberikan dampak terhadap kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi beban bagi pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.

Atas pertimbangan tersebut, Forum Guru Besar Indonesia mendorong Gibran mengambil keputusan secara sukarela.

Mereka menyebut pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga kehormatan lembaga kepresidenan.

Prabowo Diminta Tidak Menganggapnya Sekadar Persoalan Politik

Surat terbuka itu tidak hanya ditujukan kepada Gibran.

Presiden Prabowo Subianto juga diminta memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Para akademisi berharap Prabowo melihat polemik tersebut dari perspektif etika penyelenggaraan negara, bukan semata-mata sebagai konflik atau dinamika politik.

Mereka menilai persoalan integritas di lingkaran pemerintahan tertinggi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga turut disinggung.

Forum Guru Besar Indonesia berharap Jokowi memberikan pandangan sebagai seorang negarawan.

Sikap tersebut dinilai penting karena polemik yang berkembang turut menyentuh posisi dan reputasi putranya yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.

Para akademisi berharap Jokowi dapat memberikan pandangan yang dianggap mampu membantu meredakan persoalan sekaligus menjaga kehormatan keluarga dan demokrasi Indonesia.

Siapa Saja Inisiator Surat Terbuka?

Surat terbuka tersebut mencantumkan 13 nama sebagai inisiator.

Di antaranya adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid, mantan Rektor Universitas Padjadjaran Ganjar Kurnia, serta mantan Rektor Universitas Hasanuddin Idrus Paturusi.

Nama mantan Rektor Universitas Islam Indonesia Nandang Sutrisno juga tercantum dalam daftar tersebut.

Selain mereka, terdapat sejumlah akademisi lain seperti Nuhfil Hanani, M. Nasih, Amran Razak, La Ode M. Aslan, Rochmat Wahab, Connie Rahakundini Bakrie, Fathul Wahid, dan Lukman Hakim.

Surat itu juga disertai daftar nama guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan bidang keilmuan.

Desakan Moral Tak Mengubah Status Gibran

Meski mendapat dukungan dari sejumlah akademisi, surat terbuka tersebut tidak secara otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Secara hukum, posisi Gibran tetap mengacu pada ketentuan konstitusi dan aturan yang berlaku.

Karena itu, penting membedakan antara desakan moral Forum Guru Besar Indonesia dengan putusan MK.

Forum tersebut menyampaikan tuntutan agar Gibran secara sukarela mengundurkan diri, sementara MK dalam perkara yang diajukan sebelumnya tidak mengeluarkan perintah pengunduran diri ataupun keputusan untuk memberhentikan Gibran.

Hingga surat terbuka tersebut disampaikan, belum terdapat keputusan resmi dari Gibran mengenai tuntutan tersebut.

Begitu pula Prabowo dan Jokowi belum disebut mengambil keputusan resmi sebagai respons atas desakan para akademisi tersebut.

Polemik ini pun kembali menempatkan isu persyaratan pendidikan Gibran, etika pejabat publik, serta legitimasi moral kepemimpinan nasional sebagai perdebatan di ruang publik.

Artikel terkait lainnya