Skandal Pasal ‘Selundupan’ PKPU Terbongkar: Mantan KPU dan Komisi II DPR Saling Serang Soal Kasus Gibran!

Signature: 7/sFRP8WP7CZs6ia4FYIIyH8iPiEvRLTHeJQUkpTERrh+nUBv9Ac19KoxxEp+onqp6hikY70OacgQxZP1hInk6xuKl5x/BoQH7zZpDo/PuBpCyfV+poIQojNgbePpcBIlwlnJaKdTaGpb/8IsqayCuQyE0KkoJLwaqkBgY1LTOmnUu0qz/IziubEtviWjDPEhzSjQXwmqxUWuysArnqEz64Nke5p/E0y1XPBnn5OBEWYO6+JxSPKjKRIU4RU/BJ0uw6Qfb05AvF3fXwoqVINqjJdWfXfeWERQlpivKdVPbQEUHj0w5rEJqU+mxexhPZThXGsIRRLJPLNKrOlnpjpTJhEFK/ba1hUe9XA4Tkj/A7XKfajNZpH0YlUeEi5v4sC7rzUg3TrJQWpziwQRgCNEChNqg0uMZ3Cpw14WPSdgPdoIWDp/nvX6M2LUyoYg+fUDE08xw8GZUcMewS4kOye8zBJSN2YdyLT83M+WlIArEXDsrJuO3kn6c+BN9wLzN1ZnR1FELonZA5/C3c284KljOnS9X8gEObUQx2Sqyccfg/+KS9E54PXv+n1SDTrDOKJ0EF2737IEjB6bp8uO2XoL059yDL50SJIHmCG5uo3ClbIj72/FSayyE0+eoZqoLso/v1I/HTiqbahYSfTZfFKFDR0rviB0izP0kK8/V9K6eu4Cau3AB3PfDhOa8lC72q6YAbayDDNprYiJE6AoT0zBWnoFrsEx8Jh7hC5KAcFG33h1dPvgICY1f74fcOElmSEHodnqVXAB0/Jglj88geWPS/f43txftdnzKenOiZ3fvko9r/VbPDevtNi1sFaTijfo36jdGyqOiwqxMaWPZcAuvP2j1gFF+4L7Vxro44QDnSHAEqIzfDIwJ4SejKYQV+itw3+HtBGW3Pleck+o/ySbJKXPI/Zdj427dbeLqxr7Q3CVUFZeBBDrXkpwTRD9oomlZZdSJYRuQon/yiRzsM6LYZoYoEI1gpUlCPFACjfD40=

DEMOCRAZY.ID – Perseteruan terbuka pecah antara Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut polemik status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pangkal utama ketegangan ini berpusat pada dugaan “pasal selundupan” yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang disinyalir sengaja disisipkan untuk memuluskan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meyakini bahwa ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) tersebut tidak pernah sama sekali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR.

Pasal kontroversial itu sendiri mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi capres-cawapres dari sekolah asing di luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

“Kalau sudah ketua (Ahmad Doli Kurnia) yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah Bapak meyakini itu,” ujar Guspardi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai, jika pasal krusial tersebut benar-benar dibahas secara terbuka, tentu akan menjadi isu hangat yang disorot tajam oleh media massa dan para anggota dewan.

Guspardi menduga istilah pasal selundupan dapat merujuk pada dua kemungkinan, yakni materi tersebut tidak pernah dimasukkan dalam daftar yang diajukan untuk dibahas bersama Komisi II, atau tercantum dalam dokumen konsultasi namun sengaja tidak diungkapkan secara terbuka dalam rapat.

Sebagai tindak lanjut, Guspardi menyebut para mantan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 berencana menggelar pertemuan internal dalam waktu dekat guna membedah dokumen serta rekaman dokumentasi rapat demi membuka kebenaran secara transparan.

“Jadi mantan Komisi II yang lama insyaallah akan melakukan pertemuan dan akan membedah persoalan ini, bagaimana sebetulnya tentang apa yang diisukan bahwa pasal itu adalah pasal selundupan,” kata Guspardi.

Guspardi juga menyoroti proses uji publik sebelum PKPU diterbitkan.

Menurut dia, setiap PKPU semestinya melalui uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), ujar Guspardi, terdapat keterangan dari saksi yang menyebut uji publik terkait ketentuan yang kini dipersoalkan tersebut tidak pernah dilakukan.

“Artinya, setiap PKPU harus dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sebagai masukan dan saran. Kan gitu? Itu sudah dijawab oleh berbagai elemen masyarakat bahwa uji publik yang berkaitan terhadap persoalan itu, itu tidak pernah dilakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dengan tegas membantah tudingan adanya penyelundupan maupun manipulasi pasal.

Menurut Hasyim, draf PKPU 19/2023 beserta seluruh pasalnya telah melalui serangkaian tahapan mulai dari uji publik, rapat konsinyering, hingga disetujui bersama dalam RDP resmi yang dihadiri serta ditandatangani pimpinan Komisi II DPR, termasuk Ahmad Doli Kurnia, serta perwakilan Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” kata Hasyim

Hasyim bahkan sempat melontarkan sindiran keras kepada Doli dengan mengutip hadis nabi tentang kemunafikan.

“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” ujarnya.

Serangan balik tersebut sontak memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Doli balik menyerang integritas Hasyim dengan menyoroti rekam jejak kepemimpinan sang mantan ketua KPU yang pernah dua kali dipecat dari jabatannya akibat pelanggaran etik.

“Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya,” jelas Doli.

Doli menantang pihak KPU untuk buka-bukaan data dan video dokumentasi rapat guna membuktikan keabsahan klaim mereka, sekaligus mendesak digelarnya RDP khusus untuk menguji polemik hukum yang kini terus bergulir di tengah masyarakat.

Doli juga menyindir balik jabatan komisaris BUMN milik Hasyim.

“Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia itu, dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Ahmad Doli Kurnia juga memastikan Pasal 18 Ayat 3 tak pernah dibahas dalam sejumlah rapat antara KPU dan Komisi II DPR yang ia pimpin saat itu.

Menurut dia, pasal itu tak tercantum dalam naskah yang diserahkan KPU ke DPR.

“Draf yang kami terima juga tidak ada itunya. Ya. Yang resmi kami terima, gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan. Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” pungkas Doli.

Artikel terkait lainnya