DEMOCRAZY.ID – Polemik dugaan pasal selundupan dalam aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, mengaku tidak mengetahui asal-usul ketentuan yang kini dipersoalkan tersebut, termasuk siapa pihak yang diduga memasukkannya.
Doli menegaskan, selama menjalankan tugas di Komisi II DPR, dirinya tidak mengetahui adanya ketentuan itu yang diajukan untuk dibahas bersama komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan pemilu tersebut.
Pernyataan itu muncul di tengah kembali mencuatnya kritik terhadap proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Isu yang dipersoalkan bukan hanya perubahan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga persyaratan pendidikan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Doli menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menelusuri lebih jauh dugaan tersebut.
Menurut dia, persoalan mengenai asal-usul pasal dan pihak yang diduga memasukkannya bukan lagi bagian dari kewenangannya setelah masa tugasnya sebagai anggota DPR berakhir.
“Ya apa ya kami sih tidak punya apa intention ya untuk mencari tahu gitu ya. Apa namanya ya dan itu bukan kewenangan kami juga,” ujar Doli, Senin (19/10/2026).
Doli menjelaskan bahwa Komisi II DPR menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan sesuai ruang lingkup tugasnya.
Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, komisi juga berhubungan dengan sejumlah lembaga mitra, termasuk pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia mengatakan, apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tanggung jawab lembaga mitra, Komisi II DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk memberikan peringatan.
Namun, Doli mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai ketentuan yang kini disebut sebagai dugaan pasal selundupan tersebut.
“Nah sekarang kan kita nggak tahu nih ya kan, yang kami hanya tahu sampai sekarang adalah bahwa itu tidak pernah dibahas, dan kami tidak pernah tahu ada pasal itu diajukan untuk dibahas gitu loh,” katanya.
Pernyataan Doli tersebut merupakan penjelasan mengenai apa yang diketahuinya selama menjabat.
Keterangan itu belum dengan sendirinya menjawab bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam regulasi maupun siapa yang bertanggung jawab atas proses penyusunannya.
Untuk memastikan rangkaian prosesnya, diperlukan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan rancangan peraturan, pembahasan, konsultasi, hingga penetapan aturan pencalonan Pilpres 2024.
Doli juga mempertanyakan dari mana ketentuan tersebut berasal dan siapa pihak yang diduga menitipkan atau mendorong agar pasal itu dimasukkan.
Menurut dia, pertanyaan mengenai kemungkinan adanya titipan, alasan ketentuan tersebut diteruskan, serta pihak yang terlibat seharusnya diajukan kepada orang atau lembaga yang mengetahui prosesnya secara langsung.
“Masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam gitu, ya saya kira ya saya kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu, gitu lho,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak lagi mempunyai posisi maupun kewenangan untuk menelusuri motif di balik munculnya ketentuan tersebut setelah menyelesaikan masa tugas di DPR periode 2019–2024.
Doli meminta pihak yang memahami proses penyusunan aturan memberikan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai alasan pasal yang dipersoalkan itu tidak diajukan dalam pembahasan bersama Komisi II DPR.
“Saya kira yang perlu ditanya mereka, gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas, apa reasoning-nya gitu kan,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat pihak yang menitipkan ketentuan tertentu, identitas pihak tersebut dan alasan pasal itu diteruskan juga perlu dijelaskan.
Meski demikian, dugaan adanya titipan pasal masih membutuhkan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pernyataan Doli tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembuktian bahwa telah terjadi penyelundupan pasal dalam proses pembentukan peraturan.
Di tengah pernyataan Doli, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali mengemukakan alasan pihaknya mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Denny menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga mempersoalkan persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai kandidat.
Menurut Denny, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yakni perubahan syarat usia yang menjadi polemik menjelang Pilpres 2024 dan ketentuan mengenai dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny menilai kedua persoalan itu menjadi alasan bagi pihaknya untuk meminta pencalonan Gibran dibatalkan atau didiskualifikasi.
Pandangan tersebut merupakan argumentasi Denny dalam mempersoalkan pencalonan Gibran, bukan kesimpulan hukum yang dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan pernyataannya.
Denny juga mempertanyakan dokumen pendidikan yang berkaitan dengan riwayat studi Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia.
Ia mengaku tidak menemukan dokumen berupa ijazah maupun transkrip nilai yang menurutnya dapat membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di lembaga tersebut.
“Tapi gak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insearch, itu gak ada. Gak ada ijazah, gak ada transkrip nilai, gak ada bukti apa-apa,” ujar Denny.
Ia menyebut telah menempuh upaya meminta dokumen melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Denny, jawaban dari kementerian yang diterimanya menyatakan bahwa dokumen tersebut tersedia dan lengkap.
Pernyataan Denny mengenai dokumen pendidikan itu masih perlu dibedakan dari kepastian mengenai kelengkapan administrasi pencalonan Gibran.
Untuk menilai persoalan tersebut secara menyeluruh, dokumen resmi dan penjelasan dari instansi terkait perlu diperiksa.
Selain dokumen pendidikan, Denny menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ia mempersoalkan ketentuan yang menurut penafsirannya memberikan pengecualian terkait pembuktian pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny mempertanyakan bagaimana ketentuan itu muncul dan apakah pasal tersebut telah dibahas dalam proses konsultasi bersama DPR.
Denny juga mengklaim bahwa ketentuan yang dipersoalkannya tidak ditemukan dalam rancangan yang diuji publik.
Ia mengutip pernyataan Hadar Nafis Gumay yang, menurut Denny, menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal selundupan.
“Yang ketiga, ketika konsultasi dengan DPR, Komisi 2, KPU, nggak ada presentasi tentang pasal 18 E3 ini. Wah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?” kata Denny.
Klaim tersebut menjadi bagian dari kritik terhadap proses pembentukan regulasi pencalonan.
Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat ketentuan yang masuk tanpa melalui prosedur semestinya, diperlukan pemeriksaan terhadap berbagai versi rancangan, dokumen konsultasi, risalah rapat, serta naskah peraturan yang ditetapkan.
Pernyataan Ahmad Doli Kurnia dan kritik Denny Indrayana menempatkan proses penyusunan aturan pencalonan Pilpres 2024 kembali dalam perhatian publik.
Doli menyatakan tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai pasal yang dipersoalkan di Komisi II DPR ketika dirinya menjabat.
Sementara itu, Denny mengajukan sejumlah keberatan terkait perubahan syarat usia, dokumen pendidikan, dan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Meski demikian, kedua pernyataan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya.
Pengakuan tidak mengetahui suatu pembahasan bukan bukti tunggal bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur.
Begitu pula tudingan adanya pasal selundupan perlu diuji melalui dokumen dan keterangan resmi pihak-pihak yang terlibat.
Pertanyaan utama yang masih membutuhkan jawaban adalah bagaimana ketentuan tersebut dirumuskan, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, serta apakah seluruh tahapan penyusunan dan penetapan aturan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan dari KPU, pihak DPR yang terlibat dalam konsultasi, serta instansi terkait diperlukan agar polemik ini dapat dinilai berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya klaim dari pihak-pihak yang berbeda pandangan.