Skandal Pungli Penjara Makin Menggila: Ombudsman Ungkap Tarif Suap Bawa HP di Rutan Pondok Bambu Tembus Rp250 Juta!

DEMOCRAZY.ID – Ombudsman Republik Indonesia membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) fantastis di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Warga binaan yang ingin menggunakan telepon seluler (HP) di dalam rutan disyaratkan membayar hingga Rp250 juta.

Temuan mengejutkan ini terungkap saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026 lalu.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida, menyampaikan bahwa informasi pungli ratusan juta tersebut didapatkan langsung dari aduan para warga binaan saat pemeriksaan di dalam rutan.

“Untuk bisa menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu, mereka harus membayar sebesar Rp250 juta,” ungkap Syafrida saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Tak hanya pungli HP, Ombudsman juga menemukan buruknya kondisi fasilitas dasar bagi warga binaan di rutan tersebut.

Mulai dari krisis air bersih hingga sarana keselamatan yang terbengkalai.

“Kondisi air di sana berwarna kuning dan kerannya kadang tidak bisa digunakan. Selain itu, kami juga menemukan alat pemadam kebakaran (APAR) yang sudah kedaluwarsa. Ini temuan langsung kami di lapangan,” tegasnya.

Syafrida menjelaskan, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Ombudsman merespons maraknya laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan kamar (saung) dan pungli di berbagai lapas maupun rutan.

Selain Rutan Pondok Bambu, Ombudsman juga menggelar sidak ke sejumlah lembaga pemasyarakatan lainnya, di antaranya Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Dari hasil pengawasan di berbagai lokasi ini, kami sedang menggodok indikator dan rekomendasi resmi untuk perbaikan menyeluruh pada sistem pemasyarakatan kita,” pungkas Syafrida.

Artikel terkait lainnya