Mencekam! Dokter Tifa Cerita Detik-Detik Mobilnya Diblokade Hingga Penangkapan Dramatis

DEMOCRAZY.ID – Dokter Tifa mengungkap kronologi penangkapannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia mengaku dicegat aparat kepolisian saat hendak berangkat mengikuti ujian disertasi pada Jumat (19/6/2026).

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku telah merasakan firasat tidak biasa sebelum dirinya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026).

Saat itu, ia hendak meninggalkan apartemennya untuk mengikuti ujian disertasi secara daring. Namun, mobil yang ditumpanginya disebut tidak bisa keluar dari area parkir bawah tanah karena dihadang sejumlah kendaraan.

“Feeling saya menyatakan, ‘Hmm, ini dia harinya’. Karena feeling saya ini pasti polisi,” kata Dokter Tifa dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, terdapat empat kendaraan yang terlibat dalam operasi tersebut, terdiri dari dua mobil yang berada di area basement dan dua kendaraan lain yang siaga di area lobi apartemen.

Mengaku Ditanya Soal Wajib Lapor

Saat bertemu dengan penyidik, Dokter Tifa mengaku sempat ditanya mengenai ketidakhadirannya dalam agenda wajib lapor.

“Mereka menyapa, ‘Selamat pagi dokter Tifa, gimana dok kok enggak wajib lapor?’. Saya jawab, ‘Enggak wajib lapor gimana? Saya ini habis ujian rencananya mau ke Polda’,” ujarnya.

Penyidik kemudian menyerahkan surat penangkapan kepada Dokter Tifa.

Namun, ia memilih tidak menandatangani dokumen tersebut karena berpegang pada penjelasan kuasa hukumnya mengenai tahapan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut pemahamannya, seharusnya ada pemanggilan terlebih dahulu sebelum proses pelimpahan perkara dilakukan.

Karena itu, ia meminta agar proses administrasi penangkapan menunggu kedatangan tim kuasa hukumnya.

Minta Tetap Diizinkan Ujian

Dokter Tifa mengaku sempat mempertanyakan alasan penangkapannya pada pagi hari tersebut.

Namun, menurut dia, penyidik tidak memberikan penjelasan rinci selain menyebut tindakan itu dilakukan atas perintah atasan.

Di tengah proses tersebut, ia meminta agar tetap diperbolehkan mengikuti ujian disertasi yang telah dijadwalkan.

“Saya tegaskan, ‘Saya mau ikut kalian tapi dengan catatan saya harus dapat fasilitas tempat untuk ujian di sana’,” kata Tifa.

Permintaan itu kemudian disetujui. Ia juga meminta anak-anaknya diizinkan mendampinginya selama ujian berlangsung sebagai dukungan moral.

Menurut Tifa, permintaan tersebut dipenuhi penyidik, meski tim kuasa hukumnya tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian.

Ia mengaku tetap berada dalam pengawasan aparat kepolisian sejak pagi hingga ujian selesai menjelang siang hari.

Sidang Perdana Digelar 2 Juli

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Dokter Tifa kini memasuki tahap persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan sidang perdana perkara Tifauzia Tyassuma dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.

“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur,” kata Immanuel.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim masih menunggu kepastian jadwal sidang perdana karena proses praperadilan yang diajukan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel terkait lainnya