Jimly Asshiddiqie Sebut ‘Pemakzulan Gibran’ Bisa Diproses: Ini Syarat Konstitusional yang Harus Dipenuhi!

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat diproses melalui mekanisme konstitusional.

Namun, proses tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kalau mau, pemakzulan Gibran bisa diproses,” kata Jimly Asshiddiqie, Selasa (13/10/2026).

Jimly menyebutkan, terdapat sejumlah alasan yang menurutnya dapat diajukan untuk diproses melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan akun Fufufafa, yang tidak diakui sebagai milik Gibran.

Kedua, adanya bukti baru terkait pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan dalam pemilihan presiden (pilpres).

Menurut Jimly, proses pemakzulan atau impeachment dapat dimulai apabila persyaratan konstitusional dan dukungan politik di DPR terpenuhi.

“Alasan bisa dibuktikan di MK: (1) perbuatan tercela akun Fufufafa tidak diakui sebagai miliknya; (2) ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres. Maka, impeachment bisa diproses, tetapi syaratnya inisiatif dua pertiga dikali dua pertiga DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” jelasnya.

Mahfud MD Jelaskan Polemik Ijazah SLTA Gibran

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali memberikan penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud merespons pernyataan pihak Gibran yang menilai bahwa ijazah SLTA yang belum ditemukan tidak serta-merta berarti dokumen tersebut tidak ada.

Menurut pihak Gibran, ijazah itu hanya belum ditemukan.

Mahfud menegaskan bahwa apabila ijazah yang menjadi persyaratan pencalonan tidak tersedia saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres), persoalan tersebut dapat berdampak pada keabsahan pencalonan.

“Meskipun ditolak, kalau fakta hukumnya terhadap pokok perkaranya sudah disebutkan di dalam pendapat Mahkamah, itu berlaku sebagai bagian dari vonis,” kata Mahfud.

Dua Jalur untuk Menindaklanjuti Polemik Ijazah Gibran

Mahfud menjelaskan bahwa terdapat dua jalur yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran, yakni melalui mekanisme politik di DPR dan proses hukum pidana, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada ketentuan UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Mahfud juga menyinggung Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Ini kan soal politik, ya, sehingga silakan DPR apakah langsung mau melakukan itu dan usul-usul itu telah ada. Atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, ‘Sudahlah, saya mundur,’ lalu persiapkan diri untuk running untuk tahun 2029. Saya kira lebih terhormat,” jelas Mahfud.

Meski membuka kemungkinan adanya proses pemakzulan, Mahfud mengakui bahwa langkah tersebut belum tentu dilakukan.

Prosesnya harus mengikuti dasar dan prosedur konstitusional yang berlaku.

Dalam mekanisme pemakzulan, usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota DPR.

Rapat paripurna DPR yang membahas usul tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.

Mahfud menilai konfigurasi politik di parlemen menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kelanjutan proses tersebut.

Menurut dia, koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menguasai sekitar 80 persen kursi parlemen.

Kondisi itu dinilai menjadi tantangan politik bagi upaya pemakzulan.

“Namun, namanya politik bisa saja sehari itu menggelinding seperti Pak Harto dulu, sehari bisa cepat begitu, ya,” jelas Mahfud.

Artikel terkait lainnya