Jimly Asshiddiqie Sebut ‘Pemakzulan Gibran’ Bisa Diproses: Ini Syarat Konstitusional yang Harus Dipenuhi!
DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat diproses melalui mekanisme konstitusional. Namun, proses tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Kalau mau, pemakzulan Gibran bisa diproses,” kata Jimly Asshiddiqie, Selasa (13/10/2026). Jimly menyebutkan, terdapat sejumlah alasan yang menurutnya dapat diajukan untuk […]


