Gelombang Desakan Pemakzulan Gibran Meluas, Akankah DPR Berani Eksekusi Hak Angket?

DEMOCRAZY.ID – Gelombang desakan agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

Desakan itu menguat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan.

MK menerbitkan Putusan Nomor 01 PHPU Pres/24/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti adanya ijazah atau sertifikat pendidikan setara SLTA atau sederajat yang sah milik Gibran Rakabuming Raka.

Kendati demikian, MK menyatakan penilaian teknis terkait diskualifikasi pejabat yang telah dilantik berada di luar kewenangan mereka dan menyerahkan sepenuhnya proses politik tersebut kepada DPR.

Desakan dari Diaspora hingga Mahasiswa

Suara desakan paling lantang datang dari kelompok diaspora Indonesia di luar negeri.

Forum Tanah Air (FTA) yang menaungi diaspora di 26 negara dari lima benua, bersama Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) yang berpusat di Kanada, secara terbuka memberikan tenggat waktu 30 hari agar Gibran mengundurkan diri.

Jika tidak diindahkan, mereka mendesak MPR dan DPR segera menggelar sidang pemakzulan.

Situasi serupa juga terjadi di dalam negeri.

Badan Eksekutif Mahasiswa DIY bersama aliansi masyarakat mendatangi kantor KPU setempat.

Mereka menuntut agar Gibran mengumumkan pengunduran diri dan mendesak aparat memeriksa jajaran KPU atas dugaan ketidakcermatan verifikasi berkas pencalonan.

Sejumlah tokoh senior di Bandung turut mendeklarasikan seruan moral agar pimpinan negara mengambil sikap tegas.

Sikap Fraksi di DPR Masih Dinamis

Menanggapi bola yang dilempar MK, respons partai politik di Senayan masih dinamis dan cenderung berhati-hati.

Sejumlah politisi sempat menginisiasi pengajuan hak angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki keabsahan dokumen persyaratan tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, secara terbuka mengusulkan pembentukan Pansus agar persoalan ini dapat diuji secara objektif melalui instrumen konstitusional.

Kendati demikian, Fraksi PKB melalui Kapoksi Komisi II, Muhammad Khozin, menegaskan usulan tersebut merupakan pandangan pribadi dan belum menjadi sikap resmi partai.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembentukan Pansus maupun hak angket tidak terlalu mendesak.

Menurutnya, Komisi II DPR dapat langsung memanggil KPU dan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.

Terkait wacana pemakzulan, Doli menyebut mekanismenya dapat merujuk langsung pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, di mana DPR dapat menyatakan pendapat secara kelembagaan untuk kemudian diuji di MK sebelum dibawa ke sidang paripurna MPR.

Di sisi lain, Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Kamrus Samad, menyatakan memilih bersikap hati-hati demi menjaga stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kendati mengakui setiap anggota dewan memiliki hak konstitusional menggunakan hak angket, Gerindra mengingatkan agar seluruh pihak memperhitungkan dampak politik yang ditimbulkan.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari elite partai politik, termasuk sikap akhir PDI Perjuangan.

Arah angin politik nasional diperkirakan akan semakin mengerucut menjelang agenda pertemuan pimpinan partai dengan Presiden Prabowo.

Artikel terkait lainnya