Febrie Adriansyah Bebas Melenggang ke Tanah Suci Meski Sudah Jadi Tersangka? Kejagung Beri Klarifikasi Mengejutkan!

DEMOCRAZY.IDKejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan untuk membantah kabar yang menyebut Febrie sedang menjalankan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan Febrie tidak berada di luar negeri dan hingga kini masih bersikap kooperatif.

“Terkait inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang juga membantah isu yang menyebut Febrie tengah menunaikan ibadah umrah.

Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi karena Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri.

“Nggak bener itu, gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga ya,” tegas Anang.

Selain itu, Anang memastikan pengamanan yang sebelumnya diberikan personel TNI kepada Febrie telah dihentikan sejak yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.

“Sudah, sudah tidak ada, karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah itu nggak ada ya,” jelasnya.

Febrie Adriansyah Hilang Usai Jadi Tersangka, Justru Muncul Kabar Umrah Saat Cekal Diterbitkan

Diketahui sebelumnya, Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (13/7/2026), beredar kabar bahwa Febrie telah bertolak ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.

Informasi tersebut menyebut keberangkatan dilakukan hanya selang sehari setelah dirinya mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Apabila informasi tersebut benar, maka keberangkatan itu diduga terjadi sebelum permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) diterbitkan oleh aparat penegak hukum.

Faktanya, surat pencegahan terhadap Febrie memang baru diterbitkan pada Senin (13/7/2026).

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi telah mencegah mantan Jampidsus tersebut bepergian ke luar negeri berdasarkan permohonan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,” kata Hendarsam.

Ia menjelaskan, status pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Plt Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri.

“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum dilakukan penahanan,” kata Rudi.

Menurutnya, setelah seluruh berkas dan berita acara diterima, Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri akan menggelar ekspos perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Artikel terkait lainnya