Dokter Tifa Siap ‘Bedah Total’ Ijazah Jokowi: Bongkar Kejanggalan Barang Bukti Fotokopi!

DEMOCRAZY.IDPersidangan perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi elektronik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menyita perhatian publik.

Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, Tifa menyatakan akan memanfaatkan proses persidangan untuk menguji secara rinci dokumen yang disebut sebagai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Tifa, tim kuasa hukumnya tidak akan terburu-buru menyelesaikan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Ia mengatakan setiap saksi akan diperiksa secara mendalam untuk menggali seluruh informasi yang dianggap relevan dengan perkara.

“Kami tidak akan melepaskan saksi sebelum kami puas. Kalau perlu sampai berhari-hari satu saksi akan kami layani,” kata Tifa, dikutip Jumat (17/7/2026).

Ia menyebut fokus pembelaan akan diarahkan pada pemeriksaan setiap detail dokumen yang nantinya diajukan dalam persidangan.

Menurut dia, setiap unsur dalam dokumen, mulai dari tulisan, angka, tanda tangan hingga artefak lainnya, akan menjadi objek pemeriksaan tim kuasa hukum.

Salah satu poin yang disoroti Tifa ialah foto yang selama ini beredar di internet dan disebut sebagai foto pada ijazah Jokowi.

Ia mengatakan analisis yang pernah disampaikannya hanya berkaitan dengan aspek foto berdasarkan bidang keahlian yang dimilikinya.

Menurut Tifa, kesimpulan yang ia sampaikan sebelumnya didasarkan pada analisis probabilitas terhadap foto yang beredar secara digital.

Karena itu, ia menilai pernyataannya tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah maupun pencemaran nama baik.

Selain menyoroti materi pembuktian, Tifa juga mempertanyakan penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didakwakan kepadanya.

Ia menilai dakwaan mengenai dugaan manipulasi dokumen elektronik tidak relevan karena ijazah lulusan tahun 1985 merupakan dokumen fisik, bukan dokumen digital.

Menurutnya, tidak ada dokumen digital milik Jokowi yang pernah dimanipulasi olehnya.

Tifa juga mempertanyakan dasar dakwaan yang disebut bersumber dari pernyataan lisan yang ia sampaikan dalam sebuah acara televisi.

Menurut dia, hal tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Di sisi lain, Tifa mengungkapkan kejanggalan yang menurutnya ditemukan pada barang bukti perkara.

Ia menyebut dokumen pendidikan milik Jokowi yang tercantum sebagai barang bukti berupa fotokopi, sementara dokumen milik pihak lain dalam berkas disebut menggunakan dokumen asli.

Menurut Tifa, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen asli.

Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Hingga kini, belum ada tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun pihak pelapor terkait pernyataan yang disampaikan Tifa tersebut.

Seluruh dalil, keberatan, maupun klaim yang disampaikan para pihak akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel terkait lainnya