Disebut Baru Muncul 2024, Pasal Pengecualian Ijazah Jadi ‘Karpet Merah’ untuk Gibran?

DEMOCRAZY.ID – Persidangan perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam, menghadirkan keterangan saksi pemohon yang menyinggung aturan terkait dokumen pendidikan dalam pencalonan.

Saksi pemohon, I Gusti Putu Artha, menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah penyelenggaraan pemilu sejak 2004 hingga 2024.

Ia secara khusus membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya memuat ketentuan pengecualian terkait ijazah.

Dikatakan Putu Artha, ketentuan pengecualian tersebut tidak ditemukannya dalam sejumlah pemilu legislatif, DPD, pilkada, maupun pilpres yang berlangsung sebelum Pemilu 2024.

Putu Artha Ungkap Pengalamannya di Sejumlah Pemilu

Dalam kesaksiannya, Putu Artha mengatakan dirinya mengetahui secara langsung penyelenggaraan berbagai pemilu sejak 2004.

Ia menyebut ketentuan pengecualian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak terdapat dalam aturan pemilu legislatif maupun pemilihan anggota DPD RI.

“Yang mau saya sampaikan bahwa berkaitan dengan isu soal pasal peraturan KPU nomor 19 tahun 2003, pasal 18 ayat 3 yang muncul dalam peraturan KPU maka berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya,” ujar Putu, Kamis (1/10/2026).

“Saya selama ini, sejak pemilu tahun 2004 sampai pemilu tahun 2024 dalam pemilu legislatif, itu memang saya ketahui tidak ada pasal pengecualian itu,” tambahnya.

Sebut Tidak Ada di Pemilu DPD dan DPRD

Putu Artha menuturkan bahwa ketentuan pengecualian tersebut juga tidak ditemukan dalam aturan yang digunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Dalam pemilu DPD RI 2004 sampai 2024 juga tidak ada pasal pengecualian itu. Dalam pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota juga sama, tidak ada,” tukasnya.

Tidak hanya pemilu legislatif, Putu Artha juga menyebut pengalamannya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Ia mengatakan ketentuan tersebut tidak terdapat dalam pilkada yang berlangsung pada sejumlah periode sebelum 2024.

“Dalam pemilu kepala daerah yang saya alami dari tahun 2008, 2010, kemudian 2015, dan terakhir 2020, pasal pengecualian itu tidak ada,” imbuhnya.

Hal serupa, menurut Putu Artha, juga terjadi dalam pemilihan presiden sebelum 2024.

“Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” jelasnya.

Chusnul Chotimah Beri Tanggapan

Keterangan Putu Artha kemudian mendapat tanggapan dari pegiat media sosial Chusnul Chotimah.

“Waduhhh ternyata selama pemilu legislatif, DPD, pilkada dan pilpres nggak ada pasal pengecualian soal ijazah,” ucap Chusnul.

Chusnul menilai kemunculan ketentuan tersebut pada Pemilu 2024 perlu menjadi pertanyaan publik, terutama terkait penerapannya dalam pencalonan Gibran.

“Baru ada saat pilpres 2024, dan hanya menguntungkan satu orang yaitu Gibran,” timpalnya.

Chusnul kemudian mengajukan pertanyaan mengenai apakah kemunculan ketentuan tersebut dapat dikaitkan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Apakah bisa dibilang pilpres 2024 adalah karpet merah untuk Gibran? Apakah itu bisa dikatakan adil padahal pemilu harus adil?” tandasnya.

Artikel terkait lainnya