Denny Indrayana Tegaskan Gibran ‘Terbukti’ Tidak Memenuhi Syarat, Sinyal Munculnya Wapres Baru?

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana menilai Gibran Rakabuming Raka layak didiskualifikasi sebagai wakil presiden.

Menurut dia, persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan dua temuan utama, yakni tidak adanya bukti tamat pendidikan setingkat SMA dan kejanggalan proses lahirnya aturan yang menguntungkan Gibran.

Pandangan itu disampaikan Denny dalam video di kanal YouTube-nya yang diunggah Sabtu (3/10/2026).

Ia mengatakan MK akan membacakan putusan atas permohonan diskualifikasi tersebut pada Senin atau Selasa pekan depan.

“Karena itu, diskualifikasi Saudara Gibran dalam pendapat kami layak untuk dilakukan. Kita tunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny.

Denny menyebut temuan pertama terungkap dari dialog Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan Taufik, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Taufik menjelaskan bahwa dokumen yang diterima dari pihak Gibran berupa certificate of attendance dari UTS Insearch, bukan ijazah.

Menurut keterangan Taufik, dokumen itu hanya menunjukkan kehadiran.

“Kehadiran, tapi tidak pada status tamat atau tidak. Status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima,” kata Taufik, sebagaimana diperdengarkan Denny.

Ia juga membenarkan tidak ada ijazah saat pengajuan.

Denny menegaskan bahwa dokumen itu bukan tanda tamat.

“Ini bukan sertifikat tanda tamat. Kalau tanda tamat, certificate of completion,” katanya.

Ia menyimpulkan Gibran tidak dapat dinyatakan menyelesaikan pendidikan SMA dan karenanya tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

“Ini adalah cacat administratif syarat pendidikan,” ujarnya.

Temuan kedua menyangkut Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal itu mengecualikan kewajiban bukti kelulusan bagi calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny mengakui pasal tersebut sangat sesuai dengan kondisi pendidikan Gibran.

“Yang jadi masalah, bagaimana proses perumusan norma Pasal 18 ayat 3 tersebut,” katanya.

Ia merujuk keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di persidangan.

Menurut Bawaslu, ketentuan itu tidak ada saat uji publik maupun dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, dan baru muncul pada tahap harmonisasi.

Bawaslu juga menyampaikan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang dan meminta KPU mengembalikan syarat calon kepada undang-undang melalui nota dinas.

Denny menambahkan, norma serupa tidak pernah ada dalam peraturan KPU untuk Pemilu 2019, 2014, maupun 2009.

“Pasal ini tiba-tiba ada untuk Pemilu Presiden 2024,” ujarnya.

Ia menyebut keterangan itu sejalan dengan konfirmasi Hadar Nafis Gumay bahwa pasal tersebut tidak muncul dalam rapat konsultasi dengan DPR.

“Baru ada di tahap akhir ketika proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ini tentu saja proses yang keliru,” kata Denny.

Ia mempertanyakan bagaimana harmonisasi bisa melahirkan norma yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Yang terjadi bukan harmonisasi, tetapi disharmonisasi,” ujarnya.

Denny menilai rangkaian itu menguatkan indikasi bahwa pasal tersebut dibuat untuk membantu Gibran tetap memenuhi syarat pendidikan.

“Langkah KPU yang terindikasi demikian adalah langkah yang menabrak ketentuan bahwa KPU harus mandiri, tidak boleh partisan, harus imparsial dengan semua kontestan pemilihan presiden,” katanya.

Menurut Denny, kedua temuan itu menjadi dasar bahwa cacat syarat pendidikan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana.

“Hal inilah yang seharusnya dikoreksi dengan tegas oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi untuk menegakkan Pilpres kita yang tidak hanya luber, tetapi jujur dan adil,” ujarnya.

Denny merupakan salah satu pihak yang mengajukan permohonan ke MK agar Gibran didiskualifikasi.

Ia menyampaikan banyak pihak menanyakan prediksinya soal putusan MK, dan mengajak publik bersabar menunggu.

“Harapan kita bersama, negarawan hakim konstitusi berhasil menegakkan keadilan pemilu yang seadil-adilnya,” kata Denny.

Artikel terkait lainnya