DEMOCRAZY.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Salah satunya, minuman keras yang ditemukan di salah satu fasilitas tersebut ternyata milik warga binaan Jimmy Masrin.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya mencocokkan temuan di lapangan dengan dokumentasi dan data yang tersedia.
Rudi menyebut minuman keras tersebut sebelumnya dikaitkan dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong Adi Nugroho Wicaksono.
Namun, berdasarkan hasil investigasi Kemenimipas, barang tersebut bukan milik pejabat lapas.
“Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi juga mengatakan barang-barang mewah lain yang ditemukan di fasilitas tersebut diduga diadakan oleh warga binaan yang menggunakan fasilitas itu.
Namun, saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang ke lokasi, sejumlah barang tersebut sudah tidak ditemukan.
“Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar, dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ujarnya.
lapas Cibinong bagus-bagus ya
dah kayak apartemen, mana ada
kulkas yang isinya miras lagi😹
kok kek di halangi gitu ya pas pengecekan 🤔 https://t.co/Pi7dpuK9f1— Astro_Boy (@Astro_Boy020) September 24, 2026
Barang-barang yang berhasil ditemukan kemudian dihancurkan.
Rudi menjelaskan, langkah itu dilakukan karena barang-barang tersebut bukan tercatat sebagai barang milik negara.
Selain menelusuri asal-usul barang, Kemenimipas juga memeriksa sejumlah bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong tetapi masih berada dalam lingkup kawasan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, ditemukan 21 bangunan.
Sebanyak delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), antara lain rumah Kalapas, rumah Kepala Subseksi Keamanan, rumah Kepala Subseksi Registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan lainnya.
Sementara 13 bangunan lainnya tidak tercatat dalam SIMAN.
Bangunan tersebut mencakup delapan rumah berpagar hitam yang sebelumnya disebut sebagai rumah mewah, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Rudi mengatakan delapan rumah berpagar hitam tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan pada 2023 dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai.
Bangunan tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026.
Menurut Rudi, pembangunan maupun renovasi bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran negara.
Begitu pula dengan perabotan yang berada di dalamnya.
Kemenimipas kini masih mendalami seluruh temuan tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan dan fasilitas serta pemindahan barang-barang dari lokasi.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi dalam sidak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas seperti televisi, sofa, pendingin ruangan, kulkas, fasilitas gym, hingga simulator golf.
Kemenimipas sebelumnya juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.
Kelima pejabat itu yakni Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum.