DEMOCRAZY.ID – Tim Kedokteran Forensik mengungkap hasil ekshumasi jasad Sutrimo (42).
Dari pemeriksaan, tidak ditemukan luka atau jejas akibat kekerasan tajam maupun tumpul serta tidak ditemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Ahmad Yudianto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap jasad Sutrimo yang telah dimakamkan selama 19 hari dan mengalami pembusukan lanjut.
Pemeriksaan DNA juga memastikan identitas jenazah sesuai dengan Sutrimo.
“Tidak ditemukan luka ataupun jejas akibat kekerasan tajam maupun tumpul, serta tidak ditemukan adanya patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan,” kata Ahmad di mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Tim juga melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap sejumlah organ tubuh Sutrimo dan tanah di sekitar makam.
Hasilnya tidak menemukan pestisida, alkohol, arsen maupun sianida.
Namun, pemeriksaan menemukan kandungan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh.
“Tidak menemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida,” katanya.
Selain itu, pemeriksaan menemukan sejumlah faktor risiko dan perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler Sutrimo.
Di antaranya lekukan pada kedua cuping telinga, lemak abdomen yang tebal, serta dinding arteri koroner yang keras dan menebal.
Pemeriksaan histopatologi juga menunjukkan penyempitan lumen arteri pembuluh darah hingga sekitar 75 persen.
Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan, tim forensik menyatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.
“Kami disimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian,” ujar Ahmad.
Sementara kandungan kafein yang ditemukan dalam tubuh Sutrimo dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut.
“Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,” tuturnya.
Ahmad menegaskan seluruh temuan forensik harus dilihat secara terintegrasi dan tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menentukan penyebab maupun cara kematian.
Ia juga menambahkan, kesimpulan forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah.
Adapun aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia,” pungkasnya.