DEMOCRAZY.ID – Proses pemakzulan (pemberhentian) Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR RI diatur secara konstitusional dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Alasan Pemakzulan (Pasal 7A UUD 1945)
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan:
(Gibran Rakabuming Raka sudah memenuhi kriteria “Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden” dengan adanya putusan kasasi MA yang menyebut suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum)
Tahapan dan Mekanisme Pemakzulan
Ada info semua partai di DPR setuju Gibran dimakzulkan.
Aku sih nggak kaget, wajar mereka marah, ketua umum mereka disadap anak buah bapaknya.😬
— Sadewa (@_Sadewa__) November 4, 2026