Beredar Kabar Semua Partai di Parlemen Kompak Setujui ‘Pemakzulan Gibran’

DEMOCRAZY.ID – Proses pemakzulan (pemberhentian) Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR RI diatur secara konstitusional dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Alasan Pemakzulan (Pasal 7A UUD 1945)

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan:

  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindak pidana berat lainnya
  • Perbuatan tercela
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

(Gibran Rakabuming Raka sudah memenuhi kriteria “Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden” dengan adanya putusan kasasi MA yang menyebut suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum)

Tahapan dan Mekanisme Pemakzulan

  1. Pengusulan di DPR (Hak Menyatakan Pendapat / Hak Angket)
    • Usulan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR melalui fungsi pengawasan, salah satunya menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
    • Sidang paripurna DPR untuk usul pemberhentian ini harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Jika DPR menyetujui usulan tersebut, DPR meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, and memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melanggar hukum (seperti pengkhianatan, korupsi, atau tidak lagi memenuhi syarat) paling lama 90 hari sejak permintaan diterima oleh MK.
  3. Sidang Paripurna MPR
    • Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    • MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul.
    • Keputusan MPR mengenai usul pemberhentian harus diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Artikel terkait lainnya