Beredar Kabar Semua Partai di Parlemen Kompak Setujui ‘Pemakzulan Gibran’
DEMOCRAZY.ID – Proses pemakzulan (pemberhentian) Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR RI diatur secara konstitusional dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Alasan Pemakzulan (Pasal 7A UUD 1945) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan: Pengkhianatan terhadap negara Korupsi Penyuapan Tindak pidana berat lainnya […]


