DEMOCRAZY.ID – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diiringi dengan munculnya spekulasi nama-nama tokoh pengganti masih berembus.
Publik diingatkan agar tidak terjebak dalam dinamika politik praktis yang mengabaikan prosedur hukum serta ketetapan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menegaskan bahwa tata cara pengisian kursi orang nomor dua di Indonesia tersebut telah diatur secara rinci dan tidak bisa ditentukan atas kehendak politik sepihak.
“Apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka benar-benar dimakzulkan, penggantinya tidak otomatis menjadi kewenangan Presiden untuk menunjuk seseorang secara sepihak. Ada mekanisme konstitusional yang secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945,” ungkap Faisal, Kamis (5/11/2026).
Faisal menjelaskan, bilamana pemakzulan terhadap Gibran benar-benar terjadi hingga memicu kekosongan jabatan, UUD NRI Tahun 1945 telah menggariskan alur penyelesaiannya.
Dalam kerangka hukum tersebut, kewenangan Presiden sebatas menyodorkan dua nama calon untuk kemudian dipilih oleh MPR paling lambat dalam tenggat waktu 60 hari.
“Dengan demikian, Presiden Prabowo tidak bisa serta-merta menunjuk satu nama untuk menggantikan Gibran melalui keputusan Presiden. Presiden memang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan dua nama, tetapi keputusan akhir berada di tangan MPR,” paparnya.
Terkait kemunculan sejumlah figur politik seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bahlil Lahadalia hingga Sufmi Dasco Ahmad yang digadang-gadang masuk dalam bursa pengganti, ia bilang wacana tersebut sebatas dinamika luar ranah hukum formal.
“Masyarakat perlu membedakan antara spekulasi politik dengan proses konstitusional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal menekankan bahwa bursa nama yang beredar di ruang publik tidak serta-merta memiliki legalitas penuh sebelum ada dokumen pengusulan resmi dari pihak Istana kepada pihak legislatif.
“Secara hukum, nama-nama tersebut baru memiliki relevansi konstitusional apabila masuk dalam dua nama yang secara resmi diusulkan Presiden kepada MPR. Artinya, partai politik atau kelompok politik tidak bisa secara sepihak menetapkan siapa yang akan menggantikan Wakil Presiden,” ungkapnya.
Di samping isu nama pengganti, Faisal menyoroti kekeliruan logika publik yang terburu-buru membahas sosok suksesor sebelum adanya putusan hukum tetap terkait pemberhentian pejabat publik yang bersangkutan.
“Pengisian jabatan Wakil Presiden tidak boleh mendahului proses konstitusional pemberhentian itu sendiri. Kita tidak boleh membicarakan pengganti seolah-olah pemberhentian sudah menjadi keputusan hukum yang final,” tandasnya.
Mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden mengacu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mensyaratkan proses berjenjang.
Mulai dari pengusulan DPR, uji materi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga sidang ketetapan MPR.
Kontroversi politik maupun dorongan publik semata dianggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk mencopot posisi Wakil Presiden secara instan.
“Jadi penggantian Wakil Presiden bukan perkara siapa yang paling kuat secara politik, siapa yang paling dekat dengan Presiden, atau siapa yang paling banyak didukung partai politik. Mekanismenya sudah ditentukan oleh konstitusi,” pungkasnya.