DEMOCRAZY.ID – Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan terkait langkah hukum persoalan kabut asap lintas batas dari Indonesia.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum terkait persoalan kabut asap, Ahmad Zahid mengatakan masalah tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk ditelaah apabila diperlukan.
Meski demikian, ia berpandangan bahwa koordinasi dan upaya pencegahan melalui kerja sama regional lebih baik dibandingkan mengedepankan jalur hukum.
“Dengan semangat ASEAN, koordinasi untuk mencegah hal itu lebih baik,” kata dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian.
Pakar hukum menilai, persoalan yurisdiksi pengadilan internasional dan terbatasnya mekanisme penegakan hukum ASEAN membuat upaya menuntut pertanggungjawaban Indonesia tidak mudah dilakukan.
Profesor Mohd Hazmi Mohd Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia menegaskan, persoalan utama jika Malaysia membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara.
“Masalah utamanya adalah yurisdiksi, karena ICJ pada umumnya mensyaratkan persetujuan dari kedua negara,” kata Hazmi, seperti dikutip dari Malay Mail.
Selain ICJ, Malaysia dapat memanfaatkan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Indonesia, Malaysia, dan Singapura merupakan pihak dalam perjanjian regional yang bertujuan mencegah serta menangani pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Namun, Hazmi mengingatkan bahwa perjanjian tersebut tidak menyediakan mekanisme gugatan langsung antarnegeri anggota ASEAN.
“Perjanjian itu mengikat secara hukum, tetapi tidak menyediakan mekanisme bagi satu negara anggota untuk begitu saja menggugat negara anggota lainnya,” ujar Hazmi.
Menurut dia, pendekatan yang diutamakan adalah tindakan di tingkat nasional dan kerja sama regional.
Karena itu, penguatan pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal menjadi langkah yang lebih realistis.
“Untuk saat ini, menurut saya, pendekatan yang lebih praktis adalah memperkuat kerja sama ASEAN, termasuk pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pembakaran ilegal,” kata Hazmi.
Persoalan lain yang harus diperhatikan Malaysia adalah pembuktian tanggung jawab hukum Indonesia.
Hazmi menegaskan, terjadinya kabut asap lintas batas tidak serta-merta membuat suatu negara otomatis bertanggung jawab secara internasional.
“Kabut asap lintas batas tidak secara otomatis berarti Indonesia bertanggung jawab secara internasional,” ujar Hazmi.
Dia menambahkan, bukti yang memadai tetap diperlukan untuk menghubungkan aktivitas di Indonesia dengan dampak yang dialami Malaysia atau Singapura.
“Harus ada bukti yang cukup untuk menetapkan hubungan antara aktivitas di Indonesia dan kerugian yang dialami Malaysia atau Singapura,” katanya.
Di luar upaya menggugat Indonesia sebagai negara, terdapat pilihan untuk menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap.
Azam Hawari, pakar hukum dari organisasi nirlaba hukum lingkungan ClientEarth, mengatakan warga Malaysia atau Singapura dapat mempertimbangkan gugatan terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran melalui pengadilan di Indonesia.
Namun, Azam menekankan bahwa penggugat harus mampu menunjukkan hubungan antara aktivitas perusahaan, kabut asap yang mencapai wilayah mereka, dan kerugian yang dialami.
“Penggugat perlu menunjukkan hubungan antara aktivitas perusahaan, kabut asap yang mencapai mereka, dan kerugian yang mereka alami,” kata Azam.