Peta Jalan Sengketa Konstitusi: Prof Jimly Beberkan 3 Kemungkinan Kisi-Kisi ‘Putusan MK’ Soal Ijazah Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian.

Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, memberikan gambaran mengenai sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi dalam putusan sembilan hakim konstitusi tersebut.

Dikatakan Jimly, setidaknya terdapat tiga kemungkinan, yakni permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), ditolak, maupun dikabulkan.

Tiga Kemungkinan Putusan MK

Jimly menjelaskan, putusan NO masih mungkin dijatuhkan meskipun proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian substantif.

Baginya, persoalan yang menjadi dasar NO tidak selalu berkaitan dengan legal standing pemohon.

MK juga dapat mempertimbangkan persoalan kewenangan atau yurisdiksi.

“Maka ada tiga kemungkinan, tetap NO, tolak, atau dikabulkan. NO itu kemungkinan masih bisa, misalnya bukan soal legal standing, tapi misalnya soal yurisdiksi,” ujar Jimly, Minggu (4/10/2026).

Ia kemudian memberikan gambaran apabila MK menilai persoalan yang diajukan bukan merupakan kewenangan lembaga tersebut.

“Wah ini bukan yurisdiksi dari MK. Maka oleh MK di NO, walaupun sudah sidang pembuktian,” tukasnya.

Pembuktian Bisa Berujung pada Persoalan Kewenangan

Jimly mengatakan, proses pembuktian secara substantif tidak otomatis membuat MK harus masuk pada pokok perkara.

Lanjut dia, hasil pembuktian juga dapat membawa hakim pada kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan bagian dari kewenangan MK.

“Kadang-kadang soal pembuktian itu bisa menghasilkan kesimpulan, wah ini bukan urusan kita,” Jimly menuturkan.

“Soal keberwenangan jadi masih ada kemungkinan meskipun sudah sidang secara substantif,” tambahnya.

Jimly kemudian membeberkan kemungkinan lain yang menurutnya menarik.

Jika permohonan dinyatakan NO, bukan berarti seluruh temuan dari proses persidangan dan pembuktian otomatis tidak tercermin dalam pertimbangan hukum putusan.

Menurut Jimly, MK masih mungkin memberikan pernyataan tertentu terkait substansi perkara dalam pertimbangannya.

“Nanti ini di-NO, tapi ada kemungkinan kedua meskipun dia di-NO tapi pertimbangan hukum dalam putusan itu misalnya dia menyatakan bahwa ternyata ini orang tidak memenuhi syarat lagi,” kata Jimly.

Ia menilai, jika hal tersebut terjadi, pernyataan dalam pertimbangan putusan dapat menjadi bahan bagi DPR untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Maka sekadar itu, sekadar statement seperti itu dari pembuktian materialnya walaupun formilnya di NU, atau misalnya formilnya ditolak, kalau ditolak tidak terbukti,” imbuhnya.

Jika Ditolak, Alasan Pemohon Bisa Jadi Penentu

Jimly juga menjelaskan perbedaan kemungkinan antara putusan NO dan putusan ditolak.

Kata dia, apabila perkara ditolak, hal itu dapat terjadi karena dalil yang diajukan tidak terbukti.

“Dia terbukti cuma gara-gara pemohonnya yang tidak memenuhi syarat, dia di NO,” terangnya.

Namun, Jimly kembali menekankan bahwa terdapat kemungkinan pertimbangan hukum yang tetap memuat penilaian terhadap substansi perkara.

“Tapi statement di dalam itu sudah menegaskan ini tidak memenuhi syarat. Maka ini jadi bahan untuk DPR bekerja,” lanjutnya.

Selain NO dan ditolak, Jimly menyebut kemungkinan ketiga adalah permohonan dikabulkan.

“Nah jadi ada kemungkinan itu tapi bisa juga kemungkinan ketika, ini yang dikabulkan,” Jimly menekankan.

“Karena sembilan hakim ini kira-kira ya ada beban sejarah iya kan, kata orang kau yang memulai kau yang mengakhiri,” sambungnya.

Jimly menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi cara pandang hakim dalam melihat perkara yang sedang mereka tangani.

“Jadi bisa mendorong cara berpikir bahwa ini kesempatan, misalnya begitu, jadi dikabulkan ini,” bebernya.

Jimly kemudian menjelaskan bahwa apabila permohonan dikabulkan, masih terdapat konsekuensi yang harus dilihat lebih lanjut.

“Nah tapi tetap kalau dikabulkan ada dua, ya kan yang orang berpikir ini berarti dia tidak sah lagi kalau permohonannya Denny kan dia tidak sah lagi,” tandasnya.

Ia kemudian menyebut adanya kemungkinan proses lanjutan apabila putusan MK menyatakan demikian.

“Karena itu dia diberhentikan dengan putusan MK, langsung dibawa ke Mahkamah Agung,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya