DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyoroti putusan MK terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Mahfud menilai putusan MK tersebut menyimpan makna yang menurutnya dapat dibaca sebagai semacam “putusan deklaratur tersembunyi”.
Pandangan itu muncul karena dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Pernyataan Mahfud disampaikan dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Mahfud, meski MK tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai amar putusan terhadap pokok perkara, fakta yang disebut dalam pertimbangan hakim memiliki arti tersendiri.
“Kalau hakimnya berani, berani kreatif mestinya bisa (memutus). Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh, tersembunyi. MK tidak menemukan ijazah,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, putusan deklaratur pada dasarnya berkaitan dengan penetapan atau penerangan mengenai suatu keadaan hukum, bukan pemberian hukuman kepada pihak tertentu.
Karena itu, ia menilai pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah dapat dibaca sebagai sebuah deklarasi mengenai keadaan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
“Itu boleh. Iya kan? Berarti tidak ada ijazahnya. Cuma MK tidak berani memutus ini (dalam pokok perkara) karena legal standing tidak ada,” kata Mahfud.
Namun, penting dicatat bahwa MK tidak menyatakan dalam amar putusannya bahwa Gibran tidak memiliki ijazah.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Adapun keterangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah muncul dalam pertimbangan hukum yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut telah memeriksa alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki diploma, sertifikat, atau ijazah yang menjadi bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
MK juga menyebut keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah turut memperkuat fakta tersebut.
Dalam persidangan, pejabat tersebut menerangkan tidak terdapat bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hal itu karena persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya menyangkut substansi syarat pendidikan, tetapi juga kewenangan MK serta kedudukan hukum para pemohon.
MK menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam konteks sengketa hasil Pemilu Presiden 2024.
Selain itu, tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Gibran yang sebelumnya berstatus calon wakil presiden juga telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan perubahan status tersebut, MK menilai perkara yang diajukan pada 2026 tidak lagi berada dalam konteks sengketa hasil pemilu yang dapat diperiksa untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon yang telah menyelesaikan tahapan pemilu.
MK juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden pada dasarnya memiliki mekanisme dan lembaga yang berwenang untuk menilainya.
Karena alasan tersebut, Mahkamah tidak masuk lebih jauh untuk menjatuhkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahfud memahami adanya hambatan hukum acara yang membuat MK tidak dapat memutus persoalan tersebut sampai pada pokok perkara.
Menurut dia, persoalan legal standing, tenggat waktu, dan perubahan status Gibran dari calon wakil presiden menjadi wakil presiden merupakan faktor yang membuat perkara tersebut tidak dapat diperiksa seperti sengketa pemilu pada masa tahapan Pilpres berlangsung.
Namun, Mahfud menilai fakta yang terungkap selama persidangan tetap dapat menjadi catatan penting dalam melihat persoalan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Oleh sebab itu, ini akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun 2024 (lalu), karena dideklarasikan oleh hakim di situ,” kata Mahfud.
Pandangan tersebut merupakan interpretasi Mahfud terhadap pertimbangan putusan.
Secara resmi, MK sendiri tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mahkamah justru menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi pada saat yang sama menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menyisakan perdebatan hukum di ruang publik.
Di satu sisi, pertimbangan MK memuat fakta bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam pemeriksaan perkara.
Di sisi lain, fakta tersebut tidak dituangkan sebagai amar yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan inilah yang kemudian menjadi titik perhatian Mahfud ketika menyebut adanya “putusan deklaratur tersembunyi”.