DEMOCRAZY.ID – Polresta Yogyakarta menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana pungutan liar (pungli) maupun pemerasan dalam kasus yang menimpa food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan polisi telah memeriksa 17 orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari manajemen Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek Kraton, hingga ahli hukum pidana.
“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Dipaparkan Ari, dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa Bolosego sebelumnya telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta untuk menggelar kegiatan di kawasan Alkid.
Izin tersebut tertuang dalam surat nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta dengan tidak dipungut biaya.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan, polisi menemukan adanya kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir.
Kesepakatan itu berkaitan dengan penggunaan area selama lima hari dan mencantumkan kompensasi sebesar Rp6 juta.
“Dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang enam juta rupiah yang disepakati para pihak,” ungkapnya.
Namun, baru berjalan satu hari, kegiatan tersebut kemudian dihentikan.
Setelah itu, kata Ari, Polsek Kraton memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait mengenai uang kompensasi tersebut.
Dari Rp6 juta tersebut, sebagian uang dikembalikan kepada pihak Bolosego.
Polisi menyebut Rp3 juta dikembalikan, sedangkan Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk sejumlah kebutuhan pengelolaan kawasan.
“Terkait dugaan tindak pidana ringan, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, Lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran,” tuturnya.
Polisi menyebut lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan dan dikelola oleh seseorang bernama Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H.
Prabukusumo pada 29 Agustus 2007. Sementara terkait dugaan pemerasan, polisi tidak menemukan unsur pemaksaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
Kesepakatan mengenai kompensasi Rp6 juta menjadi salah satu fakta yang turut dipertimbangkan dalam penyelidikan.
“Sedangkan terkait dugaan pemerasaan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kententuan pidana,” ujarnya.
Ari mengatakan polisi tetap menindaklanjuti informasi awal yang beredar di media sosial karena telah menimbulkan perhatian masyarakat.
Menurutnya, setiap informasi yang muncul perlu diverifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
“Setiap informasi tersebut tetap kami tindaklanjuti dan kami verifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait. Kemudian dari hasil penyelidikan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tandasnya.