Usul Ambang Batas Parlemen 8 Persen, PDIP Sebut Jokowi Sedang ‘Menantang’ Gerindra: Angka 8 Itu Identik dengan Prabowo!

DEMOCRAZY.ID – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli turut menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengklaim tidak masalah apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan hingga 8 persen.

Ia bersama Partai Solidaritas sama sekali tak keberatan dengan hal itu.

Menurut Guntur Romli, pernyataan itu perlu dilihat dalam lanskap yang lebih luas, angka delapan yang dilontarkan Jokowi punya makna beragam, angka itu identik dengan Presiden Prabowo.

Angka 08 adalah nama sandi Prabowo ketika masih aktif di militer.

Tak hanya itu pernyataan Jokowi juga bertolak belakang dengan keinginan mayoritas partai politik yang sedang memperjuangkan ambang batas serendah-rendahnya termasuk Partai Gerindra.

“Jokowi sepertinya menantang Pak Prabowo dan Gerindra dengan menyebut 8 Persen. Karena angka 8 itu kan identik dengan Presiden Prabowo, padahal Gerindra ngusulnya hanya 5 persen,” kata Guntur Romli kepada wartawan Kamis (1/9/2026).

Guntur Romli kemudian menyingung kans PSI di Pemilu 2029 apabila ambang batas 8 persen benar diberlakukan.

Dia mengatakan partai politik besutan Kaesang Pangarep itu bakal terseok-seok, sebab pada Pemilu 2024 dengan ambang batas 4 persen saja partai politik itu gagal total melaju ke Senayan.

Guntur Romli lantas mempertanyakan pernyataan Jokowi yang mencetus angka 8 persen itu.

“Ambang batas parlemen 2024 dengan 4 persen saja, PSI tidak lolos padahal waktu itu Jokowi jadi presiden dan PSI sudah membranding PSI Partai Jokowi,” ujar Guntur.

Wacana mengenai parliamentary threshold menjadi bagian dari pembahasan perubahan aturan Pemilu.

Hingga kini, angka 8 persen yang disebut Jokowi belum menjadi ketentuan resmi untuk Pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan penerapannya untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat setelah dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas.

Artinya, besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari proses pembentukan aturan baru.

Sejumlah angka telah muncul dalam perdebatan politik, termasuk usulan 5 persen maupun wacana angka yang lebih tinggi.

Dengan demikian, pernyataan Jokowi mengenai angka 8 persen belum dapat dimaknai sebagai keputusan final mengenai ambang batas parlemen.

Besaran tersebut masih bergantung pada proses pembahasan dan keputusan pembentuk undang-undang.

Artikel terkait lainnya