DEMOCRAZY.ID – Kasus yang tengah menyita perhatian di lingkungan Kementerian ATR/BPN kembali membuka perbincangan mengenai potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said yang memiliki latar belakang sebagai auditor turut membagikan pandangannya mengenai pola kecurangan yang lazim terjadi di institusi pemerintahan.
Menurut Sudirman, kewenangan menjadi titik yang perlu mendapat perhatian ketika membicarakan potensi penyimpangan.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula peluang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pertama, tidak ada orang yang tidak punya kekuasaan bisa curang. Pasti punya kewenangan, punya otoritas,” ujar Sudirman dikutip Kamis (18/9/2026).
Ia menjelaskan kewenangan tersebut dapat berbentuk pengelolaan uang, barang, hingga proses pengadaan dan kepegawaian.
“Apakah kewenangannya nyimpen uang, apakah nyimpen barang, atau melakukan pengadaan, melakukan tender, sampai mengangkat pegawai, itu semuanya kewenangan,” tukasnya.
“Jadi, atensi kita terutama kepada orang-orang yang punya kewenangan, itu satu,” tambahnya.
Selain kewenangan, Sudirman juga menyinggung pola kerja sama dalam praktik kecurangan.
Ia menyebut kejahatan tertentu tidak selalu dilakukan seorang diri.
“Yang kedua, tidak ada kejahatan yang dikerjakan sendiri. Misalnya, ini salah satu modus ya, mengikut komisi dari pengadaan,” sebutnya.
“Itu terjadi karena si pemasok sama yang bersangkutan berkolusi, bekerja sama. Nggak bisa dikatakan orang itu bersalah sendirian,” jelasnya.
Menurutnya, penting mencermati hubungan antara pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak luar yang berkepentingan terhadap keputusan pemerintah.
“Jadi keseluruhan sebetulnya adalah paling gampang ada nggak potensi suap menyuap di tempat di kewenangan itu,” imbuhnya.
Ia menyebut sejumlah proses pemerintahan yang berpotensi terjadi praktik suap mulai dari proses tender, pengangkatan pegawai, hingga pengambilan keputusan di level tertentu.
“Itu ada di tender, ada di pengangkatan pegawai, mungkin memutuskan kebijakan kalau level tinggi,” tegasnya.
Sudirman kemudian memperluas penjelasannya pada kewenangan pemerintah yang berkaitan dengan pelaku usaha, seperti pemberian konsesi, wilayah kerja, atau hak tertentu kepada pihak swasta.
“Kalau di pemerintahan, urusan-urusan memberi konsesi, memberi wilayah kerja atau hak tertentu kepada pelaku usaha,” terangnya.
Ia menegaskan kewenangan tidak secara otomatis berarti terjadi kecurangan.
Namun kewenangan yang besar membuka ruang yang lebih besar pula untuk penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan dan mekanisme pencegahan yang memadai.
“Jadi di mana ada kewenangan, itu ada potensi kecurangan. Dan semakin besar kewenangan, harus dipahami potensinya makin besar juga. Karena itu bisa ditukar dengan manfaat-manfaat pribadi,” kuncinya.