DEMOCRAZY.ID – Pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok pembentukan lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Rencana ini dibahas dalam rapat bersama sejumlah Gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola pertanahan nasional yang dinilai masih carut-marut, sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah daerah.
Salah satu poin paling krusial dalam draf RUU tersebut adalah posisi Gubernur yang direncanakan akan menjadi Kepala BRAN di tingkat provinsi.
Skema ini dinilai sebagai upaya desentralisasi kewenangan reforma agraria agar penyelesaian konflik lahan lebih cepat dan responsif di daerah.
“RUU ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola pertanahan nasional sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah daerah,” ujar Rifqi.
Dalam draf RUU, BRAN dirancang sebagai lembaga independen yang berada langsung di bawah komando Presiden.
Hal ini berbeda dengan BPN yang berada di bawah kementerian.
BRAN nantinya akan memiliki tugas yang sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi reforma agraria secara nasional.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN.
Kementerian ATR/BPN sendiri saat ini masih mengkaji rencana pembentukan badan baru tersebut.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, berharap kehadiran BRAN dapat membantu menyelesaikan persoalan klasik pertanahan di Indonesia, yakni konflik dan ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah yang masih tinggi.
Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria berjalan cukup cepat.
Ia bahkan menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada pekan depan.
Wacana pembentukan BRAN kini memicu perbincangan hangat dan mendadak viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Threads @dino.katsuy yang menyoroti rencana pembentukan badan baru ini sekaligus menyentil struktur kabinet yang dinilai semakin gemuk.
“BREAKING NEWS! Infonya pemerintah akan bentuk badan baru namanya BRAN atau Badan Reforma Agraria Nasional, tugasnya buat nyelesaiin konflik dan ketimpangan kepemilikan tanah. Btw jendral mana yang belum dapat jatah kursi?” tulis akun @dino.katsuy, dikutip pada Rabu (16/9/2026).
Sontak, unggahan tersebut menuai ratusan tanggapan dari warganet.
Kolom komentar dibanjiri kritik dan pertanyaan tentang urgensi pembentukan lembaga baru, mengingat peran penanganan persoalan pertanahan sebenarnya sudah diampu oleh Kementerian ATR/BPN.
View on Threads
Berdasarkan pantauan, setidaknya ada tiga isu utama yang menjadi sorotan netizen terkait rencana pembentukan BRAN:
Banyak warganet mempertanyakan efektivitas dan urgensi BRAN.
Mereka menilai fungsinya akan tumpang tindih dengan Kementerian ATR/BPN yang sudah ada selama ini.
Akun @adhityo_hi99 misalnya, berkomentar singkat namun tajam, “Kan sudah ada BPN, buat apa ada lembaga baru lagi.”
Kritik ini muncul karena selama ini BPN dianggap sebagai lembaga yang paling berwenang dalam urusan sertifikasi, sengketa, hingga redistribusi tanah.
Warganet lain menilai langkah pembentukan lembaga baru bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran negara yang digaungkan pemerintah.
Akun @hari_prasetyo91 menyoroti makin banyaknya badan baru yang dinilai tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Ia mencontohkan isu Badan Gizi Nasional (BGN) maupun Kementerian HAM yang sebelumnya juga menuai perdebatan.
Menurutnya, penambahan badan baru justru memperlihatkan pemborosan struktur dan anggaran, alih-alih efisiensi.
Pembentukan BRAN dikhawatirkan hanya akan menambah beban APBN untuk gaji pejabat, staf, hingga kantor baru di tingkat pusat dan provinsi.
Kritik paling pedas mengalir terkait spekulasi pengisian jabatan strategis di BRAN oleh kalangan purnawirawan TNI/Polri.
Sejumlah netizen berspekulasi bahwa BRAN hanya akan menjadi “lahan parkir” baru bagi jenderal-jenderal purnawirawan yang belum mendapatkan posisi di pemerintahan.
Isu ini menguat seiring banyaknya badan-badan baru yang diisi oleh figur berlatar belakang militer dan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan penjelasan detail mengenai struktur organisasi, anggaran, serta mekanisme kerja BRAN dengan BPN agar tidak terjadi duplikasi kewenangan.
Jika disahkan pekan depan, BRAN akan menjadi salah satu lembaga strategis baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan tugas berat menuntaskan konflik agraria yang selama puluhan tahun belum tuntas.