DEMOCRAZY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.
Dalam BAP tersebut, terungkap bahwa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur menemui Muhadjir untuk meminta kuota haji tambahan.
Hal itu dibacakan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan terdakwa Asrul Azis Taba yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Adapun bunyi BAP yang dibacakan jaksa ialah: ‘Saya jelaskan tahun 2022 ada tambahan kuota haji yang sangat mendadak sebanyak 10.000.
Saat itu kami membahas di internal Kementerian Agama bahwa hal tersebut tidak mungkin karena waktunya sangat mendadak.
Kemudian saat itu ada inisiatif dari pihak Forum Sathu agar kuota tersebut dialihkan menjadi undangan Mujamalah.’
‘Pada saat itu Ketua Umum Forum Sathu Fuad Hasan Mansyur menemui saya di kantor Kementerian Koordinator PMK menyampaikan bahwa kuota haji khusus tambahan sebanyak 10.000 tidak bisa dieksekusi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Maka, Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar kuota haji tambahan sebanyak 10.000 dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.’
Kemudian, JPU KPK mengonfirmasi isi BAP tersebut kepada Muhadjir Effendy.
Menanggapi itu, Muhadjir memastikan bahwa isi BAP itu merupakan keterangannya sendiri saat diperiksa penyidik KPK.
“Betul ya, Pak?” tanya jaksa.
“Iya,” sahut Muhadjir.
Lebih lanjut, jaksa kembali membacakan isi BAP Muhadjir yang berbunyi: ‘Oleh karena itu, Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar membuat surat di atas yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Selanjutnya, untuk visa dan paspor yang lainnya akan ditangani oleh Forum Sathu.’
‘Atas permintaan Fuad Hasan Mansyur tersebut kami berkonsultasi dengan Presiden dan disetujui untuk membuat surat tersebut. Namun, pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa Mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi. Hal itu disampaikan secara lisan oleh Sekjen Kemenag saat itu Muhammad Aqil Irham. Seingat saya setelah itu Fuad Hasan Mansyur menemui saya dan memberitahu bahwa permintaan melalui surat tersebut ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi.’
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.