DEMOCRAZY.ID — Penjelasan resmi mengenai rekam jejak akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh studi di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan di tengah perbincangan publik.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, pernah menjelaskan bahwa ketika Jokowi masuk ke Fakultas Kehutanan pada tahun 1980, kampus tersebut masih menerapkan sistem pendidikan berjenjang yang berbeda dengan struktur strata satu (S1) modern saat ini.
Dalam sistem tersebut, mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan dalam dua tahap, yakni tahap Sarjana Muda terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana penuh.
“Jadi di Fakultas Kehutanan khususnya pada tahun itu ya, 1980, waktu Pak Joko Widodo itu masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama di mana mahasiswa bisa lulus di Strata Sarjana Muda dan bisa di sarjana,” ujar Sigit dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Menurut pihak fakultas, mahasiswa yang ingin memperoleh status Sarjana Muda pada masa itu harus menempuh minimal 120 satuan kredit semester (SKS) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00.
Berdasarkan catatan rekam akademik, Jokowi dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut karena memiliki IPK di atas batas minimal yang ditetapkan.
“Jadi kalau untuk mendapatkan sarjana muda itu harus menempuh 120 SKS ya dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal… Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus sarjana muda,” kata Sigit.
Setelah merampungkan tahap Sarjana Muda tersebut, mahasiswa pada era itu dapat melanjutkan pendidikan dengan mengambil tambahan sekitar 40 SKS guna menyelesaikan jenjang sarjana secara utuh.
Struktur pencatatan akademik berjenjang inilah yang membuat riwayat kelulusan pada periode tersebut tampak berbeda jika disandingkan dengan sistem pendidikan tinggi masa kini.