BREAKING NEWS! Mas Botok Pati ‘Diangkut’ Polisi di Depan Kantor DPR, Publik Langsung Bereaksi Keras

DEMOCRAZY.ID – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, dikabarkan diamankan polisi di kawasan depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Informasi tersebut muncul di tengah persiapan massa AMPB untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Supriyono bersama sejumlah anggota AMPB sebelumnya telah berada di Jakarta sejak 21 Agustus 2026.

Mereka datang lebih awal untuk mempersiapkan aksi yang membawa sejumlah tuntutan, terutama mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang dapat memastikan bahwa Supriyono telah ditangkap atau ditahan.

Namun, perkembangan ini terjadi setelah Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Supriyono terkait penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening yang digunakan AMPB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait.

Supriyono dijadwalkan dimintai keterangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Selain Supriyono, polisi juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk meminta penjelasan mengenai penghimpunan dana tersebut.

Pemanggilan itu berkaitan dengan rekening yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.

Supriyono mengaku tidak dapat menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya yang berisi sekitar Rp80,9 juta.

Dana tersebut disebut berasal dari iuran dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan massa selama berada di Jakarta.

Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi bahwa rekening tersebut bukan diblokir.

Polisi menyebut tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama proses penyelidikan.

Menurut Budi Hermanto, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dibatasi paling lama lima hari kerja.

Polisi juga menyatakan dana tersebut tetap berada di rekening dan belum dilakukan penyitaan.

Penyelidikan dilakukan untuk mengklarifikasi tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.

Polisi menyebut koordinasi dilakukan dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.

[UPDATE] Viral Video Botok Hendak Dibawa Polisi, AMPB Buka Suara

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang tampak hendak dibawa masuk ke dalam mobil polisi saat sedang melakukan kemah di depan gedung parlemen, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).

Dalam video itu, sejumlah warga juga tampak berkerumun di sekitar mobil untuk menahan Botok ikut dengan kepolisian. Pihak AMPB menepis kabar tersebut.

Tim hukum AMPB, Fander, mengatakan saat itu pihaknya hendak mengantar surat pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian.

Namun, karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan Botok, mereka menghalangi Botok untuk ikut di mobil polisi.

“Jadi kita rencana untuk mengantar surat. Cuma karena antusias masyarakat yang sangat khawatir dengan teman-teman AMPB di Jakarta, sehingga bersikap untuk menunda dulu (mengantar surat),” kata Fander di Jakarta pada Senin (24/8/2026).

Kata Fander, Botok hendak memasuki mobil polisi karena pihak AMPB terkendala kendaraan.

Ia memastikan video yang ramai diperbincangkan itu bukan bentuk penangkapan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Botok juga masih berada di titik aksi untuk membersamai demonstran lainnya.

Artikel terkait lainnya