DEMOCRAZY.ID – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, dikabarkan diamankan polisi di kawasan depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Informasi tersebut muncul di tengah persiapan massa AMPB untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Supriyono bersama sejumlah anggota AMPB sebelumnya telah berada di Jakarta sejak 21 Agustus 2026.
Mereka datang lebih awal untuk mempersiapkan aksi yang membawa sejumlah tuntutan, terutama mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
🚨🚨🚨BREAKING!
UPDATE TERKINI DARI DEPAN DPRBaca JugaMas Botok dari Pati dibawa oleh pihak kepolisian. Situasi sempat memanas setelah masyarakat mengerumuni petugas karena belum ada kejelasan terkait ke mana dan untuk kepentingan apa Mas Botok dibawa.
Perkembangan situasi masih… pic.twitter.com/KpI0VzN50f
— RL (@RA_leather) August 24, 2026
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang dapat memastikan bahwa Supriyono telah ditangkap atau ditahan.
Namun, perkembangan ini terjadi setelah Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Supriyono terkait penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening yang digunakan AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait.
Supriyono dijadwalkan dimintai keterangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Selain Supriyono, polisi juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk meminta penjelasan mengenai penghimpunan dana tersebut.
UPDATE TERKINI DARI DEPAN DPR
Mas Botok dari Pati dibawa oleh pihak kepolisian dan akhirnya dikepung oleh masyarakat karna tidak ada kejelasan mau dibawa kemana dan mau diapakan pic.twitter.com/uUreqF4IXZ
— ꦩꦸꦂꦠꦝ (@MurtadhaOne1) August 24, 2026
Pemanggilan itu berkaitan dengan rekening yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Supriyono mengaku tidak dapat menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya yang berisi sekitar Rp80,9 juta.
Dana tersebut disebut berasal dari iuran dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan massa selama berada di Jakarta.
Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi bahwa rekening tersebut bukan diblokir.
Polisi menyebut tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama proses penyelidikan.
Menurut Budi Hermanto, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dibatasi paling lama lima hari kerja.
Polisi juga menyatakan dana tersebut tetap berada di rekening dan belum dilakukan penyitaan.
Penyelidikan dilakukan untuk mengklarifikasi tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Polisi menyebut koordinasi dilakukan dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.