

DEMOCRAZY.ID – Dua warganet di Cimahi, Jawa Barat, berinisial AYP dan AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan penghasutan di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan dan komentar keduanya yang mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
AYP diduga membuat dan menyebarkan konten terkait pernyataan presiden tersebut di platform Threads, sementara AF diduga menuliskan komentar yang dinilai polisi bernada provokatif.
Laporan terhadap keduanya diajukan oleh seseorang berinisial FSS pada 4 Agustus 2026.
Hanya sehari berselang, polisi langsung menindaklanjutinya dengan penyidikan.
Amnesty International Indonesia menilai langkah kepolisian ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah lebih dulu ada.
Lihat di Threads
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan hal tersebut melalui pernyataan resmi.
“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),“ ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (7/8/2026).
Usman juga menyoroti bahwa putusan MK tersebut telah mengecualikan lembaga negara, termasuk Presiden, sebagai pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik.
“Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?” tanya dia lagi.
Kedua tersangka kini dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Amnesty International Indonesia mendesak agar kasus semacam ini tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik warga terhadap pejabat negara.
“Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik. Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,“ tegas Usman.
Usman turut mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE maupun KUHP baru.
Ia juga meminta kepolisian segera membebaskan tanpa syarat semua warga yang dikriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial.