

DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari komponen anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Kendati substansi putusan dinilai menyegarkan kembali batas konstitusional dana pendidikan, penundaan pelaksanaannya hingga 2028 dituding bukan lahir dari pertimbangan hukum yang netral, melainkan dari kalkulasi ekonomi, bisnis, dan kompromi politik kekuasaan.
Dugaan itu disampaikan Zainal dalam diskusi bertajuk MBG: Dikorupsi dan Melanggar Konstitusi yang ditayangkan di kanal YouTube Integrity Law Firm pada Minggu (2/8/2026).
“Cuma memang yang menarik, kenapa harus ditunda di tahun 2028. Nah di situlah saya bilang anyirnya di situ, bau busuknya di situ,” kata Uceng, sapaan akrabnya, dikutip Senin (3/8/2026).
Menurutnya, jika toleransi MK hanya diberikan untuk APBN 2026 yang sudah berjalan, hal itu masih masuk akal dari sisi tata kelola keuangan negara.
Namun, membiarkan pelanggaran konstitusi terus berlanjut hingga 2027 dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum yang absurd.
Apalagi, APBN 2027 bahkan belum disahkan oleh DPR.
Langkah MK yang hanya mengimbau pemerintah dan DPR agar menaati putusan pada 2027 dinilai meruntuhkan marwah Mahkamah sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan mengeluarkan perintah imperatif.
“Harusnya kan dia (MK) bisa memberikan perintah imperatif. Kok bisa tiba-tiba menjadi kayak ustaz, ‘ada baiknya anda menaati’ dan lain-lain. Ini kan enggak ceto sebagai lembaga peradilan,” ucapnya.
Uceng menilai dalih kerumitan penyusunan anggaran 2027 tidak dapat diterima dalam logika hukum tata negara.
Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki instrumen APBN Perubahan (APBN-P) maupun rentang waktu pembahasan yang cukup panjang hingga Oktober 2026 untuk mengoreksi struktur APBN 2027.
Penundaan hingga 2028 yang dipatok MK juga dicurigai berkaitan erat dengan kalkulasi pengembalian modal atau break even point (BEP) para pengusaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum penyedia MBG.
“Ini kemudian yang kita duga, saya tanya ke teman-teman Celios, kalau hitungan ekonomi, BEP-nya SPPG itu berapa? 1,5 tahun sampai 2 tahun, oh ya cocok berarti memang BEP dulu. Memang dia upayakan harus BEP dulu,” ujarnya.
Pemerintah disinyalir memiliki kekhawatiran tinggi terhadap potensi gugatan ganti rugi secara masif dari puluhan ribu pemilik modal SPPG apabila program tersebut dihentikan secara mendadak sebelum investasi mereka kembali.
“Bayangkan kalau puluhan ribu SPPG menggungat secara bersamaan, sudah gelontorin duit ndak BEP kan, nah yang gitu-gitu tuh itu yang membuat saya, oh hitungan ini bukan putusan hukum, tetapi hitungan ekonomi, hitungan politik nih,” tandasnya.
Padahal, kata dia, negara seharusnya berani mengambil risiko untuk memenuhi kewajiban rehabilitasi dan kompensasi finansial apabila program yang dirancang terbukti bermasalah sejak awal, bukan justru mengorbankan kepastian hukum konstitusi.