

DEMOCRAZY.ID — Panggung politik nasional menyambut babak baru yang sarat kejutan menjelang Pemilu 2029.
Di tengah geliat konsolidasi kekuatan oposisi, Partai Gerakan Rakyat (PGR) secara terbuka mendeklarasikan komitmennya untuk mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden, dengan catatan partai tersebut sukses lolos verifikasi faktual dan sah menjadi peserta pemilu.
Pernyataan tegas tersebut dilontarkan langsung oleh Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid, bertepatan dengan momen pendaftaran resmi partai ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Kamis (23/7/2026) lalu.
“Baik, baik. Teman-teman, ada pertanyaan, apakah jika Partai Gerakan ini sah menjadi partai politik, apakah mencalonkan Anies sebagai calon presiden? Nah, itu pertanyaannya. Mungkin susah disampaikan, tapi jawabannya insyaallah mudah,” ujar Sahrin, dikutip Senin (27/7/2026).
“Jawabannya adalah bila Partai Gerakan Rakyat ditetapkan menjadi partai peserta pemilu, maka oleh konstitusi dinyatakan dapat mengusulkan calon Presiden Republik Indonesia, maka sudah dipastikan calon presidennya adalah Anies Rasyid Baswedan!” tandasnya mantap.
Langkah strategis PGR untuk mengusung Anies Baswedan menemukan momentum hukum yang sangat lapang.
Pasalnya, jalan bagi tokoh-tokoh potensial untuk maju sebagai orang nomor satu di Indonesia kini jauh lebih cair dan tanpa hambatan struktural yang berarti.
Perubahan drastis ini menyusul keputusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang secara resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20%.
Melalui putusan bersejarah tersebut, syarat lama yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu sebelumnya dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku lagi.
Artinya, setiap partai politik yang sah berstatus sebagai peserta pemilu kini memiliki hak konstitusional yang setara untuk mengusung pasangan capres-cawapres.
Pengamat politik nasional, Adi Prayitno, menilai pencabutan aturan tersebut merobohkan tembok tinggi yang selama ini mengunci ruang gerak figur-figur alternatif di luar lingkaran oligarki kekuasaan.
“Jadi tidak ada lagi barrier, tidak ada lagi tembok yang menghalangi siapapun di negara kita untuk menjadi sebagai calon presiden,” ungkap Adi melalui kanal YouTube Adi Prayitno Official.
“Cukup diusung oleh partai politik peserta pemilu dia ikut kontestasi partai, sekalipun partai baru, maka sudah berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” imbuhnya.
Dengan lenyapnya jerat presidential threshold 20%, konstelasi menuju Pilpres 2029 dipastikan akan dipenuhi oleh dinamika koalisi yang lebih cair dan kompetitif.
Kehadiran partai-partai baru seperti PGR yang langsung menyatukan gerbongnya di belakang figur dengan daya dobrak elektoral tinggi seperti Anies Baswedan menjadi bukti nyata bahwa peta politik arus utama mulai bergeser.
Ketika monopoli kekuasaan elite perlahan mulai digerus oleh kepastian konstitusional, pertarungan gagasan dan integritas diprediksi akan menjadi penentu utama masa depan republik.