DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, angkat suara soal penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di wilayah Lembang dan Ciputat yang menyeret namanya.
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu mengaku kecewa berat usai menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ia heran mengapa kebijakan strategis yang diambilnya lebih dari 15 tahun lalu saat masih aktif menjabat kini mendadak dibongkar kembali sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Oegroseno juga meluruskan simpang siur informasi mengenai objek lahan yang dipermasalahkan, dengan menegaskan pembelian tanah kala itu murni untuk memperluas aset negara di lingkungan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri, bukan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) maupun lembaga pendidikan lain seperti yang beredar di publik.
“Saya merasa dikriminalisasi dan dibunuh karakter,” ujar Oegroseno kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Oegroseno menduga kuat manuver hukum yang diarahkan kepadanya berkaitan erat dengan sikap vokalnya yang kerap mengkritisi internal Korps Bhayangkara.
Ia mempertanyakan apakah penyelidikan ini telah mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sebagai dasar yang kuat sebelum kasus ini bergulir.
Ia menyinggung posisinya sebagai purnawirawan yang menurutnya kerap dipandang sebelah mata oleh jajaran polisi aktif ketika menyampaikan kritik soal kesalahan prosedur di internal institusi.
“Purnawirawan nggak dianggap sama polisi aktif,” ujar Oegroseno.
👇👇
Gila juga ya, mantan WAKAPOLRI aj bisa dikriminalisasi kayak gini oleh institusinya sendiri, gimana rakyat biasa? 😏 pic.twitter.com/DXqD9MdPTN
— Kata Dea (@deatalkaza) July 18, 2026
Menanggapi tudingan ini, Kortastipidkor Polri membantah keras adanya isu kriminalisasi di balik penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjamin seluruh tindakan yang diambil pihaknya murni bergerak di atas koridor hukum tanpa motif terselubung maupun pesanan pihak tertentu.
Ia menegaskan proses hukum yang berjalan saat ini masih berada dalam fase awal penyelidikan sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, di mana tim penyelidik masih bekerja mengumpulkan petunjuk untuk melihat duduk perkara secara utuh sebelum menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana.
“Berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” kata Yusuf soal dasar penindakan pihaknya.
Yusuf meminta semua pihak menghormati proses legalitas yang tengah berlangsung hingga nanti ada kesimpulan resmi dari penyidik.
Ia menyebut proses penyelidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang bertujuan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu perkara, sehingga pihaknya meminta publik bersabar hingga hasil resmi dirilis oleh penyidik.
Hingga saat ini, proses pengumpulan keterangan dalam tahap penyelidikan awal tersebut masih terus berjalan di internal Kortastipidkor Polri.