DEMOCRAZY.ID – Di tengah proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, muncul informasi bahwa ia sempat melakukan percakapan melalui sambungan telepon dengan seorang tokoh pergerakan.
Dalam percakapan tersebut, keduanya disebut membahas perkembangan kasus yang kini menjerat Febrie.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Penanganan perkara tersebut semula dilakukan Kortas Tipikor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, muncul informasi bahwa Febrie sempat berbicara melalui sambungan telepon dengan seorang tokoh pergerakan.
Percakapan itu disebut membahas langkah yang akan ditempuh Febrie dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Belakangan beredar bahwa tokoh pergerakan yang menjadi lawan bicara Febrie tersebut adalah Said Didu.
Dalam percakapan itu, Febrie disebut menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.
Informasi mengenai percakapan tersebut kemudian dikonfirmasi Disway.id kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Mohon maaf kami tidak mengetahui,” kata Anang melalui pesan singkat, Rabu, 15 Juli 2026.
TIM juga meminta konfirmasi kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Namun, ia juga mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut.
Sementara itu, Said Didu turut memberikan tanggapan saat dihubungi Disway.id.
Meski merespons melalui pesan singkat, ia tidak berkenan agar isi keterangannya dikutip.
Terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan hingga kini Istana belum menerima usulan nama calon pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung.
Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan Jaksa Agung.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo, Senin, 13 Juli 2026.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban, jadi tidak menggunakan keppres,” ujarnya.