DEMOCRAZY.ID – Staf Khusus Menteri Agama bidang Hukum dan Pengawasan Abdul Qodir mengungkapkan momen ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memarahi jajarannya perihal penyelenggaraan haji.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Abdul Qodir mengungkapkan momen Yaqut marah-marah tersebut terjadi dalam sebuah pertemuan di Hotel Yuwan Garden, kawasan Pasar Baru, Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri jajaran pejabat Kementerian Agama, termasuk para direktur jenderal, inspektur jenderal, staf khusus, staf ahli, hingga tenaga ahli.
“Yang seingat saya pada saat itu Menteri marah. Menteri marah, Menteri menyampaikan bahwa, ‘Ini kenapa ada seperti ini? Kalau ada di antara kalian yang kemudian…’ Nah, saya lupa bahasanya, ‘maling’ atau ‘ngambil duit’ dari haji, ‘kalian sampaikan sekarang!'” kata Abdul Qodir.
Lebih lanjut, Abdul Qodir menyebut Yaqut meminta pihak yang mengetahui adanya dugaan korupsi dari penyelenggaraan haji untuk mengungkapkannya secara terbuka.
“Taruh di atas meja,” kata Abdul Qodir, menirukan pernyataan Yaqut saat itu.
Pertemuan tersebut, kata Abdul Qodir, berlangsung menjelang DPR membentuk panitia khusus (pansus) terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar.
Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut: