

DEMOCRAZY.ID – Sorotan publik ramai tertuju kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Pemicunya setelah memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Ucapan selamat ulang tahun itu diunggah melalui akun media sosial pribadinya yakni di Instagram.
Setelah ramai menjadi perbincangan, Dasco lantas angkat suara mengingat status Nadiem Makarim saat ini sebagai terpidana kasus korupsi.
Sejak unggahan itu muncul pada Sabtu (4/7), asumsi liar pun mulai bermunculan.
Ada yang mengaitkan ucapan itu sebagai sinyal akan adanya pemberian pengampunan terhadap Nadiem dari pemerintah.
Dasco lantas menampik ucapan tersebut merupakan sinyal untuk memberikan pengampunan atas kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut, ucapan itu diklaim tidak hanya kepada Nadiem, tapi juga tokoh lainnya yang sedang merayakan ulang tahun.
“Jadi admin saya yang baru itu, dia itu kemudian membiasakan sekarang ini mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun, memberikan ucapan selamat ulang tahun di akun saya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Dasco mengakui banyak pihak menanyakan alasan dirinya menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Nadiem.
Sebab, ucapan itu disampaikan setelah Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atau saat sudah berstatus sebagai terpidana.
“Seperti dilihat nanti, mulai kemarin, kemudian hari ini dan seterusnya. Jadi kemarin ada banyak yang tanya kepada saya, maksudnya apa? Ya selamat ulang tahun,” ujarnya.
Karena itu, Dasco menegaskan bahwa ucapan itu tidak memiliki maksud lain.
Makanya, dia menampik spekulasi publik yang mengaitkan Nadiem bakal mendapat amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ya itu kan banyak pertanyaan, saya juga bingung jawabnya ya. Karena nggak ada maksud begitu (pemberian amnesti),” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim hukum Nadiem Makarim enggan berspekulasi bahwa kliennya akan mendapatkan pengampunan, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, soal spekulasi kemungkinan pemberian pengampunan terhadap Nadiem atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Kalau kami dari tim pengacara tidak bisa mengomentari itu karena itu bukan ranah kami ya,” ujar Ari Yusuf Amir ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7).
Namun, ia berharap DPR RI dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menjerat Nadiem.
Ia pun tidak menginginkan adanya intervensi dari pihak mana pun dalam proses persidangan tersebut.
“Kami mengharapkan paling tidak beliau sebagai pimpinan DPR diatensi kasus ini supaya jangan sampai ada upaya-upaya penekanan-penekanan, pengarahan-pengarahan yang membuat hakim-hakim ini menjadi tidak independen, tidak bebas, dan tidak lagi profesional,” tegasnya.
Karena itu, Ari berharap kliennya memperoleh keadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
“Kami harapkan hanya itu kepada beliau-beliau yang di DPR. Kita harapkan di negara ini ada kepastian hukum, sehingga investasi bisa masuk ke negara ini dan ekonomi kita semakin membaik. Itu harapan kita,” ucapnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan memperoleh grasi atau pengampunan, Ari Yusuf menyebut hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Nadiem.
“Kalau itu kan hak prerogatifnya Presiden ya. Itu bukan ranah kami dan itu kewenangan beliau. Artinya apakah diajukan atau tidak diajukan itu belum wacananya belum ke sana karena ini masih proses hukum, masih proses banding dan kasasi segala macam,” pungkasnya.
Sumber: Fajar