TERBONGKAR! Inilah Kronologi Mahasiswa Bongkar Dugaan Suap BEM UBK saat Temui Gibran: Berawal dari ‘Bisikan’ Akun Anonim

DEMOCRAZY.ID – Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK) Nailah Hartono membeberkan kronologi terkait diketahuinya dugaan suap yang diterima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari kampusnya setelah bertemu dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, peristiwa ini berawal dari beredarnya cuplikan video saat ratusan mahasiswa menggelar forum yang dihadiri oleh perwakilan BEM UBK yang bertemu Gibran.

Dalam forum itu, mereka mengaku telah menerima uang dengan nominal yang bervariasi.

Sementara, berdasarkan pengakuan dari Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdi Maludin, ia menyebut menerima uang sebesar Rp20 juta.

Adapun Abdi turut hadir dalam forum yang digelar pada Senin (22/6/2026) malam tersebut.

Di sisi lain, pertemuan perwakilan BEM UBK dengan Gibran terjadi saat aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (15/2026) lalu. Pertemuan itu digelar di Istana Wapres.

Nailah menuturkan forum tersebut digelar berawal dari ketidaksolidan BEM tiap fakultas di UBK untuk menggelar aksi.

Kendati demikian, BEM dari UBK pun tetap menggelar aksi demonstrasi yang diikuti oleh empat perwakilan yakni dari BEM Fakultas Hukum, BEM Fakultas Teknik, BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

“Forum itu muncul karena banyaknya desakan dari para mahasiswa. Sebenarnya sebelumnya saat dua atau tiga hari aksi tersebut, memang banyak simpang siur di kalangan mahasiswa terkait aksi ini.”

“Akhirnya kan yang ikut aksi tersebut ada dari beberapa BEM, ada BEM FH, BEM FISIP, BEM FT, dan BEM FE,” katanya dalam program Saksi Kata yang diwawancarai redaksi Tribunnews dari Kantor Tribunnews Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).

Nailah menuturkan meski mau untuk mengikuti aksi demonstrasi, tetapi dia menyebut di internal keempat organisasi mahasiswa tersebut telah terjadi perselisihan.

Salah satunya terkait dugaan Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdi Maludin menerima uang suap. Dia mengatakan pertanyaan itu dilontarkan oleh perwakilan dari BEM FT dan FISIP.

Ia menjelaskan pertanyaan tersebut dilontarkan buntut sudah menjadi keresahan di kalangan mahasiswa UBK.

“Beberapa BEM FISIP dan BEM FT itu kayak untuk mencoba meminta Ketua BEM FH mengungkap apakah benar uang (dugaan suap) yang memang sudah dibicarakan para mahasiswa,” katanya.

“Akhirnya dari situlah forum ini terjadi dihadiri oleh banyak mahasiswa dan juga ketua-ketua BEM yang ikut konsolidasi aksi,” sambung Nailah.

Selain itu, Nailah juga menyebut adanya forum itu setelah mahasiswa UBK merasa kecewa karena adanya perwakilan dari kampusnya untuk bertemu Gibran.

Hal itu ditambah setelah ada akun anonim yang menginformasikan soal dugaan suap yang diterima oleh Abdi.

“Akan tetap semakin lama, ada muncul akun anonim menuntut bahwa katanya Abdi Maludin ini menerima uang. Dari situlah, akhirnya desakan-desakan itu ada dan terjadilah forum,” ujarnya.

Rincian Uang yang Diterima, Suap Turut Diterima Senior

Nailah pun membeberkan isi dari forum tersebut di mana salah satunya terkait pengakuan Abdi soal rincian pembagian uang suap yang diterimanya.

Abdi, kata Nailah, menyebut dirinya membagi uang kepada wakilnya yakni Rafly Maulana Akbar senilai Rp2,5 juta.

Lalu, uang juga diberikan kepada Kepala Divisi Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM FH UBK, Mubarak Tuasamu senilai Rp2,5 juta.

Nailah juga menyebut ketua dan wakil dari BEM FE UBK turut menerima uang.

“Lalu ke Ketua BEM FE, jadi BEM lain yang ikut terlibat dalam pendistribusian uang suap itu. Ketua BEM FE bernama Pujiono sebesar Rp2 juta serta Wakil Ketua BEM FE, Rafly Bastian senilai Rp2 juta,” jelasnya.

Selain BEM Fakultas, Nailah juga mengatakan bahwa Abdi turut membagikan uang kepada dua senior di kampus tersebut dengan masing-masing menerima Rp5 juta.

Dia mengungkapkan seluruh orang yang menerima suap tersebut pun mengakui seperti yang dijelaskan oleh Abdi.

Minta Pihak Kampus Tindak Tegas

Nailah menyebut mahasiswa lantas mendesak agar pihak UBK untuk menindak tegas para pelaku yang diduga menerima suap tersebut.

Dia menegaskan apa yang dilakukan mereka telah mencoreng nama baik kampus.

“Kami sebagai mahasiswa pun menuntut langkah konkret dari pihak kampus agar ditindak tegas, tidak bisa tiba-tiba lenyap begitu saja karena bagi kami, kejadian ini sudah melukai hati kami, menghancurkan almamater dan integritas kami,” ujarnya.

Dia mendesak agar pihak kampus menindak tegas karena kasus dugaan suap ini telah berdampak kepada mahasiswa lain.

Nailah mengungkapkan sudah ada labeling kepada para mahasiswa bahwa civitas akademika dari UBK mudah untuk disuap.

“Karena banyak sekali tuduhan-tuduhan dihadapkan untuk kami seperti mahasewa lah. Padahal, kami selaku mahasiswa, tidak tahu menahu tentang kejadian tersebut,” tegasnya.

10 Tuntutan Mahasiswa UBK

Di sisi lain, pasca kasus ini, mahasiswa pun mengajukan 10 tuntutan yang wajib dikabulkan.

Hal ini diketahui melalui unggahan dari akun Instagram resmi BEM FH UBK, @bemfhubk pada Selasa (23/6/2026). Berikut isi tuntutannya.

1. Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK.

2. Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi yaitu:

– Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH)
– Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
– Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
– Pujiono (Ketua BEM FEB)
– Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)

3. Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

4. Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.

5. Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E.

6. Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas meterai.

7. Bagi mahasiswa penerima KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima.

8. Membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.

9. Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan.

10. Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait dan disaksikan oleh:

– Wakil Rektor III UBK
– Dekan FH
– Kaprodi FH
– Faisyal (Dosen FISIP)
– Salomon (Staf Kemahasiswaan)
– Perwakilan mahasiswa UBK yang hadir dalam forum.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya