DEMOCRAZY.ID – Berikut sejumlah negara Afrika yang memperkuat aturan hukum terkait hubungan sesama jenis:
Senegal menjadi salah satu negara terbaru yang memperberat aturan terkait hubungan sesama jenis.
Majelis Nasional Senegal mengesahkan rancangan undang-undang yang menggandakan hukuman maksimal bagi hubungan sesama jenis dari sebelumnya satu hingga lima tahun menjadi maksimal 10 tahun penjara.
Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi terhadap aturan pidana nasional.
Sebelumnya, Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Senegal telah melarang tindakan yang disebut sebagai “tindakan yang bertentangan dengan kodrat manusia”.
Dalam aturan baru itu, larangan diperluas dengan memasukkan “segala bentuk tindakan seksual atau tindakan yang bersifat seksual antara dua orang yang berjenis kelamin sama”.
Selain hukuman penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda yang lebih besar dibanding aturan sebelumnya.
Undang-undang tersebut juga mengatur hukuman bagi pihak yang dianggap melakukan “promosi” hubungan sesama jenis.
Mereka yang melakukan advokasi atau dukungan terhadap aktivitas tersebut dapat dikenakan hukuman tiga hingga tujuh tahun penjara.
Pengesahan aturan ini mendapat dukungan besar di parlemen Senegal.
Sebanyak 135 anggota parlemen memberikan suara mendukung, tidak ada yang menolak, sementara tiga anggota memilih abstain.
Bagi sebagian masyarakat Senegal yang mayoritas Muslim, kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk mempertahankan nilai keluarga, norma sosial, dan prinsip agama yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Niger juga menjadi negara Afrika yang memperketat aturan terkait homoseksualitas melalui perubahan hukum pidana nasional.
Kebijakan tersebut memperkenalkan ancaman hukuman yang lebih berat terhadap hubungan sesama jenis.
Dalam aturan baru tersebut, hubungan sesama jenis secara konsensual dapat dikenakan hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Pemerintah Niger memasukkan isu tersebut sebagai bagian dari pengaturan moral dan ketertiban sosial.
Selain hubungan sesama jenis, aturan tersebut juga memberikan sanksi terhadap pernikahan sesama jenis dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 20 tahun penjara.
Regulasi itu juga menyasar organisasi, kelompok, atau aktivitas yang dianggap berkaitan dengan promosi LGBTQIA+.
Langkah tersebut menunjukkan arah kebijakan Niger dalam mempertahankan norma sosial yang berkembang di masyarakat.
Sejumlah pendukung kebijakan tersebut menilai negara memiliki kewenangan untuk menentukan aturan sosial sesuai budaya dan keyakinan masyarakatnya.
Uganda menjadi salah satu negara Afrika yang dikenal memiliki aturan paling keras terkait homoseksualitas atau LGBT.
Pada 2023, parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang memperberat hukuman terhadap aktivitas homoseksual tertentu.
Aturan tersebut menetapkan hukuman berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Pemerintah Uganda menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan perlindungan nilai keluarga, moral masyarakat, dan identitas budaya nasional.
Undang-undang tersebut mendapat dukungan dari sebagian kelompok masyarakat Uganda yang menilai negara perlu mempertahankan norma sosial yang dianggap sesuai dengan tradisi dan keyakinan.
Namun aturan tersebut juga memicu kritik dari berbagai organisasi internasional yang menilai hukuman tersebut terlalu berat.
Mauritania termasuk negara Afrika yang memiliki aturan ketat terkait hubungan sesama jenis. Sistem hukum negara tersebut sangat dipengaruhi oleh nilai agama dan norma sosial masyarakat.
Dalam beberapa dekade terakhir, Mauritania mempertahankan kebijakan yang menempatkan isu moral dan perilaku sosial sebagai bagian dari aturan hukum negara.
Pendukung kebijakan tersebut memandang bahwa hukum nasional harus mencerminkan nilai budaya dan agama yang dianut masyarakat.
Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, sebagian masyarakat Mauritania melihat perlindungan keluarga dan norma sosial sebagai aspek penting dalam kehidupan publik.
Somalia juga termasuk negara Afrika yang menerapkan aturan ketat terkait hubungan sesama jenis.
Kebijakan hukum di negara tersebut berkaitan erat dengan nilai sosial, budaya, dan pandangan keagamaan masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat Somalia, isu keluarga dan moralitas menjadi bagian penting dalam pembentukan norma sosial.
Pemerintah dan kelompok masyarakat tertentu mendukung aturan yang mempertahankan nilai tradisional yang telah berkembang lama.
Namun, seperti negara lain yang menerapkan aturan serupa, kebijakan Somalia juga menjadi bagian dari perdebatan internasional terkait hukum dan hak asasi manusia.
Burkina Faso dan Mali menjadi dua negara Afrika lain yang memperkuat aturan terkait homoseksualitas.
Kedua negara tersebut mengambil langkah hukum yang dianggap sebagian masyarakat sebagai upaya mempertahankan norma sosial.
Burkina Faso pada tahun terakhir menyetujui aturan yang melarang tindakan homoseksual sebagai bagian dari perubahan kebijakan nasional.
Sementara Mali juga memperkenalkan aturan baru yang memperketat ketentuan terkait hubungan sesama jenis pada 2024.
Perubahan kebijakan di kedua negara tersebut menunjukkan adanya tren sejumlah negara Afrika yang memilih pendekatan hukum berbasis nilai budaya dan pandangan masyarakat lokal.
Fenomena ini memperlihatkan isu homoseksualitas masih menjadi perdebatan besar antara hukum nasional, tradisi masyarakat, nilai agama, dan pandangan global.
Ghana juga menjadi salah satu negara Afrika yang mengalami perdebatan terkait rancangan aturan anti-homoseksualitas.
Sebagian kelompok masyarakat mendukung aturan tersebut dengan alasan menjaga nilai keluarga, budaya, dan norma sosial yang telah lama berkembang.
Sementara kelompok lain memberikan kritik dan menilai bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait kebebasan individu.
Perdebatan di Ghana menunjukkan bagaimana isu moral dan hukum menjadi bagian dari diskusi besar mengenai arah kebijakan sosial suatu negara.
Sumber: Inilah