Roy Suryo Keluarkan Bukti Mematikan, Rismon & Lechumanan Mulai Ketakutan!

DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo cs resmi melaporkan Lechumanan ke Polda Metro Jaya.

Lechumanan merupakan advokat yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo terkait tuduhan ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada April 2025.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji menyebut Lechumanan dilaporkan dengan Pasal 394 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut membahas tentang tindak memasukkan suatu keterangan yang diduga palsu di dalam suatu akta autentik yang kemudian merugikan kepentingan hukum seseorang.

“Peristiwa hukumnya adalah Lechuman pada tanggal 26 April tahun 2025 membuka LP (laporan polisi) di Polres Jakarta Selatan dengan dua pasal,” ujar Sangadji di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.

Dua pasal yang dilaporkan Lechumanan itu adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Laporan oleh Lechumanan itu kemudian diproses oleh kepolisian dan menyebabkan penetapan tersangka dengan dua klaster. Tersangka di klaster 1 dijerat dengan Pasal 160.

Sementara di klaster 2, termasuk Roy Suryo salah satu yang ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“‘Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lechumanan? Yang diduga palsu adalah adanya konstruksi peristiwa hukum,” kata Sangadji.

Ia menjelaskan, Lechumanan melaporkan kepada polisi sehingga ada penetapan tersangka dugaan penghasutan dan ujaran kebencian dengan korban adalah Peradi Bersatu dalam perkara penelitian ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

Namun, kubu Roy Suryo cs melakukan pengkajian dan menemukan unsur kesengajaan untuk memaksakan laporan polisi (LP) dari kubu Jokowi.

Sangadji menyebut Lechumanan melaporkan Roy Suryo cs pada 26 April 2025, lalu diikuti laporan Jokowi pada 30 April 2025.

Kuasa hukum menilai pihak yang membuka LP bukan Jokowi duluan, tetapi relawan dan pendukungnya.

“Kami menduganya adalah sengaja dipaksakan oleh Lechumanan dan teman-teman yang lain supaya pasal-pasal itu masuk sehingga mungkin perkara ini bisa naik kepada perkara pidana,” ujarnya.

Namun, kubu Roy Suryo cs mempertanyakan posisi Peradi Bersatu sebagai korban dari penghasutan dan ujaran kebencian.

Menurut penjelasannya, dalam konstruksi hukum pidana, penghasutan maupun ujaran kebencian seharusnya direspons oleh “seseorang” atau “seorang makhluk hidup” alias manusia.

Ketika seseorang dikatakan menghasut, ada tiga unsur: ada orang yang menghasut, ada perbuatan yang menghasut, ada orang yang menjadi korban penghasutan dan melakukan suatu tindak pidana.

Sementara itu, kuasa hukum menegaskan Peradi Bersatu merupakan badan hukum yang tidak termasuk dalam kategori “seseorang” atau “seorang makhluk hidup”.

Sangadji mengatakan hal itulah yang ke depannya akan menjadi bahan penyelidikan dari laporan yang sudah dilakukan pihaknya.

Kuasa hukum Roy Suryo cs itu juga menyatakan laporan polisi terhadap Lechumanan sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya