UPDATE! 301 Profesor UI Ambil Sikap Tegas, Tolak Disertasi Bahlil Demi Harga Diri Kampus

DEMOCRAZY.ID – Sebanyak 301 profesor atau guru besar Universitas Indonesia menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Agung (MA). Mendesak agar marwah akademik dipulihkan.

Hal itu berkaitan dengan proses kasasi perkara pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Dokumen tersebut telah diserahkan pada 26 Mei 2026. Dikonfirmasi Ketua Dewan Guru Besar FKUI Prof Theddeus Octavianus Hari Prasetyono.

“Rekomendasi yang diajukan oleh 301 guru besar yang ada di dalam Universitas Indonesia ditujukan kepada hakim Mahkamah Agung yang menangani pengajuan kasasi rektor kita dari Universitas Indonesia,” kata Theddeus, Kamis (4/6/2026).

Dalam dokumen itu, ada empat rekomendasi utama kepada MA. Pertama, mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.

Kedua dan ketiga, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.

Keempat, menolak seluruh gugatan para termohon kasasi yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat dan pembanding dalam perkara tersebut.

Para guru besar itu menilai perkara yang beralangsung bukan sekadar sengketa administratif. Tapi menyangkut kewenangan universitas dalam menjaga standar etik dan integritas akademik.

Aliansi guru besar menilai putusan yang membatalkan sanksi etik berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Mereka berpendapat universitas memiliki otoritas moral dan akademik untuk menegakkan standar keilmuan, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran etika akademik.

“Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen tersebut.

Kampus Bukan Pabrik

Mereka menegaskan, perguruan tinggi bukan hanya berfungsi menghasilkan lulusan.

Namun juga menjaga -nilai kejujuran, independensi, dan kebenaran ilmiah.

Salah satu rujukan mereka, hasil investigasi internal Dewan Guru Besar UI yang disampaikan kepada Rektor UI pada 10 Januari 2025.

Pada intinya, memuat empat persoalan dalam penyusunan disertasi Bahlil.

Itu mencakup dugaan ketidakjujuran dalam pengambilan data penelitian, proses kelulusan yang berlangsung sangat cepat dibanding standar akademik lazim, serta dugaan konflik kepentingan antara mahasiswa dengan promotor dan ko-promotor.

Menurut para guru besar, temuan tersebut menjadi dasar penting bagi universitas dalam menjatuhkan sanksi etik kepada dosen pembimbing yang dinilai memberikan perlakuan khusus.

Kronologis Gugatan

Kasus ini bermula ketika Rektor UI Heri Hermansyah menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto.

Keduanya dinilai telah memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil sehingga dijatuhi larangan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa selama minimal tiga tahun.

Namun, kedua dosen tersebut menggugat keputusan itu ke PTUN.

Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan mereka dan memerintahkan UI mencabut sanksi yang telah dijatuhkan.

Putusan tersebut memicu perdebatan luas mengenai batas kewenangan pengadilan dalam menilai keputusan etik yang diambil institusi akademik.

Bagi para guru besar, polemik ini lebih besar daripada sekadar sengketa antara universitas dan dosen pembimbing.

Mereka menilai perkara tersebut menyangkut kredibilitas gelar doktor sebagai capaian akademik tertinggi yang diperoleh melalui proses panjang, ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Universitas tak seharusnya dihuni para dosen yang tidak ubahnya robot akademik, terombang-ambing dalam pusaran kekuasaan politik dan uang,” tegas mereka.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya