Predator Berjubah! Sosok Ashari Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati, Kini Tersangka Usai Skandal Suap Terbongkar

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu terus menjadi sorotan publik.

Tersangka, Ashari, dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati, sekaligus diduga menjalankan praktik penipuan berkedok ajaran spiritual menyimpang.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan pada akhir April 2026, menyusul laporan awal yang diterima sejak 25 September 2025.

Meski demikian, proses hukum sempat menuai kritik karena dinilai berjalan lambat hingga akhirnya mendapat perhatian luas publik.

Korban Diduga Capai Puluhan, Mayoritas Usia SMP

Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati, sebagian besar masih berstatus pelajar tingkat SMP, dari kelas 1 hingga kelas 3.

Dugaan tindakan asusila mencakup pelecehan fisik yang dilakukan secara berulang dalam lingkungan pondok.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah para korban mempertanyakan perkembangan penanganan hukum, yang kemudian memicu aksi protes dari kelompok masyarakat dan aliansi santri setempat.

Modus “Wali Nabi” untuk Mengontrol dan Mengeksploitasi Korban

Sejumlah kesaksian mengungkap bahwa tersangka menggunakan klaim sebagai “wali nabi” untuk membangun pengaruh dan ketaatan mutlak dari para pengikutnya.

Salah satu korban, Shofi, mengaku telah berada di bawah pengaruh tersangka selama lebih dari satu dekade.

Menurutnya, Ashari kerap menunjukkan kemampuan yang dianggap supranatural, seperti meramal kejadian masa depan secara akurat.

Hal ini membuat para pengikut percaya dan akhirnya tunduk pada setiap perintahnya.

Dalam praktiknya, doktrin tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan spiritual, tetapi juga menjadi alat eksploitasi.

Korban mengaku diminta bekerja membangun fasilitas pondok tanpa upah, bahkan dipaksa meminta uang kepada keluarga dengan alasan tertentu yang direkayasa.

Shofi juga mengungkap bahwa dirinya pernah menjual aset pribadi, termasuk tanah, serta menggadaikan sertifikat rumah demi memenuhi permintaan tersangka.

Dugaan Penyimpangan Ajaran untuk Legitimasi Tindakan Asusila

Lebih jauh, doktrin “wali nabi” disebut digunakan untuk membenarkan tindakan pelecehan seksual.

Tersangka diduga mengklaim bahwa dirinya memiliki hak atas perempuan, termasuk istri para pengikutnya, dengan dalih ajaran agama yang telah dipelintir.

Korban menyebut praktik pelecehan dilakukan secara terang-terangan, seperti mencium bagian tubuh santriwati di depan umum.

Situasi tersebut dibiarkan karena adanya rasa takut dan fanatisme yang telah tertanam kuat di kalangan pengikut.

Kesaksian juga menyebut bahwa tidak hanya santriwati, istri pengikut pun turut menjadi korban perlakuan tidak pantas tersebut.

Dugaan Upaya Suap untuk Hentikan Proses Hukum

Di tengah proses hukum, muncul dugaan bahwa pihak tersangka berupaya menghambat kasus dengan menawarkan uang kepada kuasa hukum korban.

Nilai yang ditawarkan disebut mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak pengacara yang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas.

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum akan terus didorong demi mencegah munculnya korban baru.

Desakan Penahanan dan Ancaman Laporan ke Propam

Meskipun telah berstatus tersangka, Ashari dilaporkan belum ditahan.

Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat segera mengambil tindakan tegas.

Kuasa hukum korban menyatakan akan melaporkan ke Propam dan instansi terkait jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari kepolisian.

Ia menilai penahanan penting dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Kasus Jadi Perhatian Publik

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional.

Selain menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak, perkara ini juga menyoroti praktik penyalahgunaan pengaruh agama untuk kepentingan pribadi.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya