DEMOCRAZY.ID – Nasib memilukan dialami pasangan suami istri lanjut usia (lansia), Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, RT 001/RW 001, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Bagaimana tidak, pasangan suami istri tersebut harus kehilangan jatah bantuan sosial (bansos) usai dinyatakan terindikasi aktivitas judi online (judol).
Ironisnya, Mbah Dayat dan Darmi tidak memiliki telepon seluler (HP). Keduanya bahkan tidak pernah mengenyam pendidikan sehingga tidak bisa membaca dan menulis.
Sebelumnya sepasang lansia ini berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang setiap tiga bulan sekali menerima uang sebesar Rp 600 ribu.
Sudah sejak awal tahun, sepasang lansia ini sudah tidak menerima karena dicoret dari daftar penerima.
Padahal, ekonomi pasangan tersebut tergolong sangat memprihatinkan, bahkan masih tercatat sebagai desil 1.
“Ya keluarga penerima manfaat keluarga Mbah Dayat telah dicoret bansos. Padahal, memang betul-betul orang tidak mampu. Kebetulan kita cek juga desilnya satu,” ujar Neli Setyowati, operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, saat ditemui di rumah Mbah Dayat, Jumat (28/8/2026).
Neli menjelaskan, di desanya terdapat 18 KPM dinonaktifkan karena terindikasi dengan judi online, salah satunya Mbah Dayat dan Darmi.
Khusus nasib Mbah Dayat dan Mbah Darmi, pihak desa kemudian mengajukan sanggahan, karena kondisi keduanya dinilai tidak ada arahan ke judol.
Neli juga melakukan klarifikasi mengenai kemungkinan identitas atau KTP Dayat-Darmi pernah digunakan atau dipinjam pihak lain.
Hasil klarifikasi, kata dia, terdapat pengakuan bahwa identitas tersebut memang pernah dipinjam.
“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” katanya.
Untuk kegiatan judol, keduanya tidak memungkinkan.
“Maaf, SDM-nya rendah, tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” katanya.
Pihak desa telah mengunggah sanggahan melalui aplikasi DTKS dan membuat surat pernyataan bahwa Dayat tidak menggunakan bantuan tersebut untuk aktivitas judi online sejak awal tahun.
“Sebelum tahun 2026, bansosnya tidak keluar,” ujarnya.
Kondisi ekonomi keluarga Dayat dan Darmi terbilang jauh dari kata layak.
Dalam kesehariannya, Dayat hanya bekerja sebagai buruh primbas, yakni membuang benang dari kain.
Dari pekerjaan tersebut, penghasilannya sangat kecil.
“Pekerjaan andalannya primbas. Seminggu hanya dapat Rp 3.000,” kata Neli.
Darmi mengatakan setiap hari dirinya bekerja membuang benang dan menerima upah sekitar Rp 3 ribu dalam sepekan.
“Ya makannya nempur. Kalau tidak ada ya tidak makan,” tuturnya.
Dalam satu kartu keluarga, terdapat tiga jiwa. Salah satu anak mereka, Kusniyati (31), disebut mengalami gangguan jiwa.
Sementara anak lainnya sudah menikah dan tidak lagi tinggal bersama mereka.
Kondisi kesehatan dan usianya, membuat pasangan lansia ini tak lagi kuat bekerja.
Dayat sebelumnya berusaha mencari kayu bakar untuk dijual. Kini aktivitas tersebut sudah tidak sanggup dilakukan.
Ia hanya mengandalkan pekerjaan membuang benang dengan penghasilan yang sangat terbatas.
Darmi tangan kanannya sakit, bahkan tampak penuh luka tidak bisa digunakan untuk beraktivitas.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Desa Kayugeritan berupaya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Neli, Kepala Desa Kayugeritan beberapa kali memberikan bantuan sembako secara pribadi. Selain itu, kepedulian juga datang dari warga sekitar.
“Kalau untuk kebutuhan sehari-hari, kebetulan dari desa, Pak Kepala Desa Kayugeritan juga membantu beliau terkait dengan sembako. Seringnya memberikan sembako secara pribadi. Tetangga-tetangga sekitar juga memperhatikan beliau,” jelasnya.
Sementara itu, persoalan serupa ternyata tidak hanya menjadi perhatian di Desa Kayugeritan.
Di Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang, misalnya, terdapat sekitar 50 keluarga penerima manfaat (KPM)Yang dicoret karena terindikasi judol.
Perangkat Desa Bodas, Handoyo, menjelaskan bahwa sistem DTSEN dapat mendeteksi apabila dalam satu kartu keluarga terdapat indikasi aktivitas judi online.
Data yang muncul dalam sistem, menurutnya, antara lain berkaitan dengan nama, alamat, NIK, dan nomor telepon.
“Di desa kami ada sekitar 50 KPM yang dicoret karena terindikasi judol. Saget dipulihkan, tapi harus membuat berita acara klarifikasi judol,” ujarnya.
Tercatat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, sebanyak 7.585 KPM bantuan sosial dicoret, gegara terindikasi aktivitas judol.
Bantuan sosial bagi ribuan KPM tersebut saat ini dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, mengatakan data tersebut merupakan hasil pengecekan melalui aplikasi hingga akhir Agustus ini.
“Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol. Yang sampai dengan saat ini bantuan sosialnya kita hentikan. Dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial,” ujar Mouretta saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, kebijakan penonaktifan bantuan sosial bagi KPM yang terindikasi judi online sebenarnya telah berjalan hampir satu tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kasus di mana penerima bansos belum tentu menjadi pelaku judi online.
Identitas penerima, kata dia, bisa saja digunakan oleh orang lain, termasuk nomor rekening atau data kependudukan yang bersangkutan.
Karena itu, Kemensos memberikan ruang bagi KPM untuk melakukan klarifikasi atau sanggahan.
“KPM yang terindikasi judol yang memang tidak bermain judol silakan mengajukan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan. Nanti akan difasilitasi oleh desa,” jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, bantuan sosial dapat kembali diusulkan untuk diaktifkan. Namun, kesempatan klarifikasi tersebut hanya diberikan satu kali.
“Jika setelah bantuan kembali aktif rekening yang bersangkutan kembali digunakan untuk aktivitas judi online, maka bantuan sosial berpotensi kembali dihentikan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, tercatat 157 KPM telah mengajukan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk mendapatkan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bansos.
Selain mekanisme sanggahan bagi mereka yang mengaku tidak pernah menggunakan rekening untuk judi online, pada tahun ini juga terdapat format Surat Pernyataan Berhenti Judi Online. Namun, menurutnya, proses pengaktifan kembali ditangani Kemensos.
“Untuk prosesnya kami kembalikan kepada Kemensos. Kemensos yang akan memproses. Sampai dengan saat ini kami juga belum memonitor yang sudah aktif kembali berapa,” katanya.