DEMOCRAZY.ID – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengeluarkan peringatan tegas mengenai status kehalalan produk minuman tradisional Kolesom Jumbo yang belakangan ini viral di media sosial.
Produk yang merupakan hasil fermentasi anggur dan ginseng jawa tersebut dilaporkan memiliki kandungan alkohol mencapai 19,7%.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan bahwa tingginya kadar alkohol dan potensi sifat memabukkan dari produk tersebut secara otomatis mengategorikannya sebagai khamr.
Hal ini membuat produk tersebut haram dikonsumsi menurut syariat Islam.
Muti menyoroti fenomena antrean panjang pembeli Kolesom Jumbo di berbagai daerah sebagai bentuk ketidakwaspadaan masyarakat terhadap aspek kehalalan produk.
Menurutnya, kadar alkohol 19,7% tergolong sangat tinggi, bahkan jauh melampaui rata-rata kandungan alkohol pada produk bir yang biasanya dipasarkan di supermarket.
“Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7% tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5% sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku,” ujar Muti Arintawati.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, setiap minuman dengan kadar alkohol melebihi 0,5% ditetapkan sebagai khamr, yang berstatus najis dan haram hukumnya untuk dikonsumsi, tanpa memandang jumlah yang diminum.
LPPOM juga menegaskan pentingnya memahami bahwa tidak semua minuman tradisional otomatis berstatus halal meski berbahan dasar alami seperti rempah atau buah-buahan.
Muti menjelaskan bahwa penetapan status halal suatu produk pangan didasarkan pada tiga elemen krusial:
“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” jelas Muti.
Lebih jauh, Muti menegaskan bahwa klaim khasiat kesehatan atau peningkatan vitalitas tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengabaikan ketentuan status halal suatu produk.
Selain aspek religius, peredaran minuman beralkohol juga diatur ketat oleh hukum positif di Indonesia.
Pelaku usaha yang mengedarkan minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB), serta wajib mematuhi aturan batasan usia konsumen, yaitu minimal 21 tahun.