DEMOCRAZY.ID – Pengakuan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto alias Idon, membuka tabir keterkaitannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Selain mengaku menggunakan rumah Febrie di Sentul, Bogor, Don Ritto juga disebut sempat membangun brankas di dalam rumah tersebut.
Fakta itu diungkap kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, saat memberikan penjelasan mengenai penggeledahan yang sebelumnya dilakukan tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di rumah Sentul tersebut.
“Begini ya, rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada pemiliknya untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Handika, rumah itu dipinjam Don Ritto sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Yayasan tersebut membina sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang menempuh pendidikan di sebuah pesantren di Banten.
Ia mengatakan, pada 2024 Don Ritto juga meminta izin kepada Febrie untuk membangun sebuah brankas.
“Tahun 2024 Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.
Handika menyebut Don Ritto memilih rumah tersebut karena mengetahui Febrie sudah lama tidak lagi menempatinya.
“Rumah itu sudah 10 tahun informasinya tidak pernah dipakai Pak Febrie. Tapi pada 2023 dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Handika juga membantah kabar yang menyebut 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan merupakan milik Febrie.
Nama Don Ritto belakangan menjadi sorotan karena disebut memiliki sejumlah keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Faktanya, Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie di Universitas Jambi.
Don Ritto juga merupakan beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia yang mengelola Koin Money Changer.
Kantor perusahaan tersebut turut digeledah tim Kortastipidkor.
Dari lokasi itu ditemukan uang tunai dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Tak hanya itu, Don Ritto juga mengakui sebagai pemilik kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut sebelumnya juga sempat digeledah.
Dari sana ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, sejumlah dokumen, serta barang elektronik.
Kafe itu sebelumnya sempat disebut-sebut berkaitan dengan Febrie.
Handika sendiri menyebut uang miliaran rupiah yang disita polisi dari kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer merupakan uang kerja sama membangun dermaga di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusaha? Hari ini kami tidak berani menyebut,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, rumah pribadi Don Ritto di kawasan Cilandak juga turut digeledah.
Aparat menemukan uang tunai Rp520 juta, uang tunai 133 ribu dolar Amerika Serikat, dokumen, dan sejumlah perangkat elektronik.
Don Ritto sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Ia dijerat Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 KUHP.
Diketahui, Don Ritto dan Febrie sama-sama terseret dalam 3 kasus dugaan korupsi besar.
Tiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi terkait Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Dalam dua perkara pertama, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU dan Krakatau Steel, status Don Ritto masih sebagai saksi.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Don Ritto baru dilakukan dalam perkara dugaan TPPU.
Ketiga kasus dimaksud awalnya ditangani Kortastipidkor Polri.
Namun, kini penanganannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.