Di Balik Status Tersangka Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Fakta Mengejutkan di Balik Layar Sosok ST Burhanuddin!

DEMOCRAZY.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap.

Kejaksaan Agung memastikan keputusan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus yang tetap berjalan sesuai mekanisme.

Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022 setelah dilantik langsung oleh ST Burhanuddin.

Selama lebih dari empat tahun, keduanya menjadi bagian dari kepemimpinan Kejaksaan Agung yang menangani berbagai perkara korupsi besar dan menyita perhatian publik.

Pengunduran diri Febrie pun membuat perhatian kembali mengarah kepada sosok ST Burhanuddin yang memimpin Korps Adhyaksa sejak 2019.

Mengejutkan! Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini Kepada Prabowo Ganti ST Burhanuddin

Profil ST Burhanuddin

Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin merupakan jaksa karier yang mengabdikan sebagian besar perjalanan profesionalnya di Korps Adhyaksa.

Lahir di Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada 17 Juli 1954, ia memulai karier sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi setelah menyelesaikan pendidikan hukum dan mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa.

Berbekal pengalaman di berbagai daerah, Burhanuddin kemudian meniti karier hingga dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.

Kariernya terus berkembang dengan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangko, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Setelah pensiun pada 2014, Burhanuddin kembali dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi Jaksa Agung pada 2019 menggantikan HM Prasetyo.

Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung menangani berbagai perkara besar, mulai dari Jiwasraya, Asabri, korupsi timah, hingga sejumlah kasus tindak pidana pencucian uang yang menjadi perhatian nasional.

Telusuri Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, PPATK Didesak Audit Rekening Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kontroversi Jaksa Agung

Perjalanan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung tidak lepas dari berbagai sorotan.

Saat ditunjuk Presiden Joko Widodo pada 2019, penunjukannya sempat menuai kritik karena Burhanuddin merupakan adik kandung politikus PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat itu mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena menganggap penunjukan tersebut sarat kepentingan politik, meski Burhanuddin menegaskan dirinya merupakan jaksa karier dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik mana pun.

Kontroversi kembali muncul pada awal 2022 setelah Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan melalui pengembalian kerugian negara.

Pernyataan tersebut memicu kritik karena dinilai dapat melemahkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Saat itu, Febrie Adriansyah menjelaskan pernyataan Jaksa Agung tidak dapat dimaknai bahwa seluruh perkara korupsi di bawah Rp50 juta otomatis dihentikan karena penyelesaiannya tetap mempertimbangkan dampak perkara, bidang tindak pidana, serta sanksi disiplin bagi aparatur yang terlibat.

Nama Burhanuddin juga sempat dikaitkan dengan sejumlah isu lain, mulai dari kemunculan inisial “BR” dalam perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 2020 yang memunculkan berbagai spekulasi, hingga dugaan aliran dana Rp500 juta dalam perkara tambang nikel yang dikaitkan dengan artis Celine Evangelista.

Burhanuddin membantah seluruh tuduhan tersebut dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara-perkara yang menyeret namanya.

Pada 2025, ia juga sempat diterpa isu mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung, namun kabar itu dibantah langsung oleh Kejaksaan Agung.

Deretan kontroversi yang pernah menyeret nama ST Burhanuddin:

  • Penunjukan sebagai Jaksa Agung pada 2019 disorot karena hubungan keluarga dengan politikus PDIP.
  • Pernyataannya terkait korupsi di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan melalui pengembalian kerugian negara.
  • Nama muncul melalui inisial “BR” dalam perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.
  • Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 2020.
  • Dugaan aliran dana Rp500 juta dalam perkara tambang nikel
  • Isu pengunduran diri sebagai Jaksa Agung pada 2025.

Harta Kekayaan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ST Burhanuddin turut menjadi perhatian publik seiring kembali mencuatnya nama Jaksa Agung tersebut.

Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2025, Burhanuddin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12.682.299.373 tanpa utang.

Asetnya didominasi tanah dan bangunan serta kas dan setara kas.

Rincian harta kekayaan ST Burhanuddin:

  • Total harta: Rp12.682.299.373
  • Tanah dan bangunan: Rp5.325.000.000
  • Kendaraan: Toyota Celica Minibus tahun 2002 senilai Rp44.286.750
  • Harta bergerak lainnya: Rp384.597.033
  • Kas dan setara kas: Rp6.928.415.590
  • Surat berharga: Tidak ada
  • Utang: Tidak ada.

Artikel terkait lainnya