Bongkar Siasat Hotman Paris! Narasi ‘Restu Presiden’ Kasus Eks Jampidsus Disebut Upaya Licik Mengelabui Rakyat

DEMOCRAZY.ID – Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menyoroti narasi yang mengaitkan Presiden dengan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pitra menegaskan proses hukum pidana tidak mengenal konsep meminta restu Presiden.

Pitra menilai penyebutan Presiden dalam pembahasan proses penyidikan berisiko menggeser perhatian publik dari substansi perkara ke isu politik.

Menurutnya, kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah diatur undang-undang dan berada di tangan aparat penegak hukum.

“Dalam sistem hukum pidana kita, tidak dikenal istilah meminta restu Presiden untuk memproses seseorang. Itu narasi yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan,” kata Pitra, Sabtu (18/7/2026).

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) itu mengatakan prinsip equality before the law menjamin semua warga negara memiliki kedudukan setara di hadapan hukum.

Karena itu, mantan pejabat negara tetap dapat diproses apabila penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Pitra menjelaskan, izin dalam hukum acara pidana hanya diperlukan untuk tindakan tertentu dan berasal dari pengadilan.

Contohnya pada proses penggeledahan atau penyitaan, bukan dari Presiden.

Ia mengingatkan, pengaitan proses penegakan hukum dengan Presiden dapat memunculkan kesan bahwa aparat bekerja di bawah pengaruh kekuasaan politik.

Padahal, aparat penegak hukum dituntut menjalankan tugas secara independen.

“Narasi seperti ini berbahaya karena bisa menimbulkan kesan adanya intervensi politik, padahal yang berjalan adalah proses hukum terhadap individu, bukan institusi negara,” ujar Pitra.

Menurut Pitra, perhatian publik semestinya diarahkan pada alat bukti, prosedur, serta fakta-fakta perkara yang nantinya diuji di persidangan.

Ia pun meminta masyarakat tetap mengawasi proses hukum secara kritis dan objektif.

“Jangan sampai ruang hukum dipenuhi narasi yang tidak relevan. Fokus kita harus pada fakta dan pembuktian, bukan pada framing politik,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyinggung proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Hotman, proses tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Febrie ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI.

Pernyataan itu disampaikan Hotman setelah mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Hotman juga menyebut memiliki hubungan profesional dengan Prabowo selama puluhan tahun.

Ia menilai Febrie merupakan salah satu pejabat yang dibanggakan Presiden lantaran disebut berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar.

“Di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Yang telah mengembalikan uang negara Rp 430 triliun dengan cara seperti ini,” kata Hotman kepada wartawan.

Hotman mengaku memperoleh informasi bahwa Prabowo tidak mengetahui proses hukum yang ditempuh Polri terhadap Febrie.

Ia lalu mempertanyakan penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut.

“Bayangin, orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura, saya bikin akun bahwa nggak mungkin Presiden nggak tahu, ternyata nggak (tahu),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman menilai langkah penetapan Febrie sebagai tersangka merupakan bentuk kurangnya penghormatan terhadap Presiden.

Ia menduga langkah Febrie mengusut sejumlah perkara besar, termasuk Petral dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengganggu kepentingan sejumlah pihak.

“Banyak oligarki yang terganggu. Benar-benar dengan melakukan itu terhadap mantan Jampidsus ini, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo,” tutur Hotman.

Artikel terkait lainnya