DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri peruntukan uang senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pendalaman tersebut juga mencakup informasi mengenai dugaan penggunaan dana yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyatakan belum menyimpulkan penggunaan dana tersebut dan masih menelusuri alirannya dalam proses penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik sedang mengumpulkan informasi mengenai pihak yang menggunakan uang tersebut.
Salah satu informasi yang didalami berkaitan dengan dugaan penggunaan untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron.
“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 M-sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan apakah itu memang benar seperti yang disampaikan tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).
KPK sebelumnya menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Taufik mengatakan penyidik masih berfokus mengamankan barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Penelusuran aliran dana menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui secara lebih rinci sumber dan penggunaan uang tersebut.
“Tentunya seperti tadi saya sampaikan bahwa saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti yang ada di lapangan berarti misalkan sudah dilakukan pemasangan segel oleh tim penyidik saat itu,” tambah Taufik.
KPK juga mendalami dugaan adanya pungutan dalam sejumlah layanan pertanahan serta transaksi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Namun, KPK belum merinci berapa bagian dari total Rp106,3 miliar yang berkaitan dengan masing-masing kategori tersebut.
“Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada, untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada. Tetapi detailnya, kami belum bisa sampaikan saat ini, untuk jumlah ya dari sekian Rp106 (miliar) itu berapa yang masuk kategori-kategori layanan, rotasi jabatan atau kegiatan-kegiatan lain,” pungkasnya.
Nama Nusron Wahid mencuat dalam perkara tersebut setelah sejumlah pihak yang ditangkap KPK disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengannya.
Namun, KPK masih melakukan pendalaman untuk menentukan bagaimana posisi dan keterkaitan setiap pihak dengan uang yang disita.