DEMOCRAZY.ID – Pakar komunikasi politik Henri Subiakto menilai legitimasi etika dan hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah runtuh menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Henri menyebut, meski demikian, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden karena belum ada proses politik dan prosedur hukum formal yang mencopotnya dari jabatan tersebut.
“Dengan dua keputusan lembaga yudikatif tertinggi negeri ini yaitu MK dan MA, maka Gibran sudah runtuh landasan legitimasi etika dan hukumnya sebagai Wakil Presiden RI,” tulis Henri melalui akun X @henrysubiakto.
Ia melanjutkan, “Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres.”
Henri kemudian menyoroti kemungkinan tindak lanjut dari para elite politik dan wakil rakyat setelah putusan MK dan MA tersebut.
Menurutnya, publik kini menunggu apakah para elite politik memiliki keberanian untuk mengambil langkah politik.
“Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elit wakil rakyat menindak lanjuti putusan MK dan MA,” tulisnya.
Gibran sudah terang benderang tidak lulus SLTA dan sekarang sudah tidak diakui lagi keberadaan Suket sebagai pengganti ijazah oleh Mahkamah Agung. Tinggal nunggu implementasi politik dari keputusan MA dan MK.
Sekarang dengan putusan MA itu, pembuatan Suket yang tidak sah tersebut bisa dibawa ke pengadilan Pidana. Ini akan jadi persidangan serius.Nah rakyat sekarang tinggal menunggu apakah akan ada gerakan politik di DPR, atau ada proses hukum pidana? Bagaimana pendapat saudara?
Baca Juga— Henri Subiakto (@henrysubiakto) October 31, 2026
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi HM Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026).
Amar putusan mengabulkan gugatan terkait pernyataan tidak sah dan pencabutan suket penyetaraan pendidikan tersebut.
Keputusan MA ini menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Menanggapi putusan tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai keputusan MA menjadi perkembangan penting dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Denny bahkan kembali mendesak Gibran untuk mundur dari jabatan wakil presiden.
Desakan tersebut merupakan sikap Denny dalam merespons putusan MA.
Adapun tindak lanjut terhadap jabatan wakil presiden tetap bergantung pada mekanisme hukum dan politik yang berlaku.
Sementara itu, Subhan Palal mengaku bersyukur atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasinya.
Subhan menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat Indonesia.
Perkara ini berkaitan dengan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa di pengadilan.
Putusan MA tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen pendidikan Gibran sebagai wakil presiden.