DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, tetapi MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan posisinya sebagai Wakil Presiden.
Berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, berikut adalah poin-poin penting dari putusan MK tersebut:
Dengan demikian, meskipun dalil pemohon mengenai ketiadaan ijazah SMA tersebut sejalan dengan temuan dokumen di persidangan, kedudukan hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap sah dan tidak dibatalkan oleh MK.
👇👇
IJAZAHNYA GAK ADA.
TAPI GAK DIDISKUALIFIKASI.Baca Juga— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) October 6, 2026