Pintu Pemakzulan Terbuka Lebar! Jimly Asshiddiqie Buka Suara Soal Syarat Konstitusional ‘Melengserkan Gibran’

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, kembali melontarkan pandangan kritis terkait dinamika politik nasional.

Melalui akun media sosial pribadinya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebenarnya dapat diproses secara konstitusional, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan hukum dan politik yang ketat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly melalui akun resminya di X, @JimlyAs, pada Selasa (13/10/2026).

Dalam cuitannya, ia merinci dua poin utama yang dapat dijadikan landasan alasan untuk membuktikan dugaan pelanggaran hukum atau etik di Mahkamah Konstitusi.

“Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres,” tulis Jimly Asshiddiqie.

Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa mekanisme impeachment atau pemakzulan tidak bisa berjalan begitu saja tanpa dukungan politik yang kuat di parlemen.

Menurutnya, syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya inisiatif politik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Maka impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif dua per tiga dari dua per tiga DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” imbuhnya, dengan mengarahkan sorotan pada sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap dinamika tersebut.

Respons Netizen: Banjir Kritik hingga Perdebatan Tata Negara

Cuitan Jimly Asshiddiqie ini langsung memicu reaksi masif dari warganet.

Hingga Selasa malam, postingan tersebut telah dibanjiri ribuan tanggapan, kutipan, dan tayangan dari pengguna media sosial yang menyoroti ketatnya situasi politik saat ini.

Sebagian warganet menilai bahwa proses penegakan hukum dan etika terhadap penyelenggara negara kerap terhambat oleh kepentingan politik elite.

“Negara ini dah hancur dari dalam karena ketamakan dan haus kekuasaan, dan menggunakan hukum yang memang secara bahasa abu-abu pemaknaannya untuk pembenaran sendiri. Lebih jijik lagi dipertontonkan tanpa rasa malu, shame on you elit politik,” cuit akun @Drf_B.

Komentar lain juga menyoroti pentingnya penelusuran jejak digital terkait kontroversi yang selama ini dikaitkan dengan sang wakil presiden.

“Akun fufufafa ditelusuri dari jejak digital seperti nomor telepon dan email itu 99 persen mengarah ke Gibran. Apa semua itu terhapus begitu saja setelah dia tidak mengakuinya?” tanya akun @titahbengis.

Sementara itu, sebagian warganet lainnya mempertanyakan sikap dan kesiapan DPR maupun Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi usulan tersebut di tengah koalisi pemerintahan yang besar.

Sejumlah pengguna media sosial mendesak agar lembaga legislatif menggunakan hak angket atau pengawasan secara maksimal guna mengklarifikasi berbagai polemik administratif yang dipersoalkan publik.

Dinamika Politik dan Koridor Konstitusi

Pernyataan Jimly Asshiddiqie ini menambah panjang daftar diskursus hukum tata negara mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan.

Berdasarkan UUD 1945, pemakzulan seorang kepala negara atau wakil kepala negara harus melalui proses pembuktian hukum terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi, yakni terkait pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun terbukti tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden/wakil presiden.

Setelah putusan MK dikeluarkan dan menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, usulan tersebut baru dapat diajukan ke DPR untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna MPR dengan kuorum dan persetujuan suara minimal yang diatur dalam undang-undang.

Diketahui, salah satu isi putusan MK memperkuat temuan Denny Indrayan Cs bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA sederajat.

Kesaksian dari KBRI Singapura dan KBRI Australia bahkan menyebutkan bahwa pihaknya tidak menemukan satu pun dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang mengaku bersekolah dan kuliah di dua negara tersebut.

Artikel terkait lainnya