DEMOCRAZY.ID – Kontroversi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti kepemiluan Titi Anggraini menilai aturan yang belakangan disebut sebagai pasal ‘selundupan’ karena memudahkan pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden RI di Pilpres 2024 tersebut dapat masuk dalam ranah malapraktik elektoral atau electoral malpractice.
Pandangan itu disampaikan Titi Anggraini saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda pembuktian di MK, Rabu (30/9/2026) malam.
Dalam keterangannya, Titi menjelaskan konsep electoral malpractice yang salah satunya dapat terjadi melalui manipulasi aturan.
“Sara Birch (pakar ilmu politik) membagi elecotral malpractice ke dalam tiga kategori, yaitu manipulasi aturan, manipulasi pemilih, serta manipulasi proses pemungutan dan penghitungan suara,” kata Titi Anggraini dalam sidang.
Menurut Titi, manipulasi aturan memiliki karakter yang sulit terlihat karena dapat terjadi jauh sebelum pemungutan suara berlangsung.
“Manipulasi aturan mencakup syarat pencalonan dan desain peraturan pelaksana, bentuk ini biasanya paling murah dan paling samar karena terjadi jauh sebelum hari pemungutan suara, sehingga sulit ditangkap oleh pemantau yang baru hadir jelang pencoblosan,” ujarnya.
Titi kemudian menyoroti proses penyusunan dan penetapan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Menurut dia, norma tersebut merupakan penyisipan norma pelaksana yang menyimpang dari kewajiban yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Pasalnya, Pasal 169 huruf r UU 17/2017 tentang Pemilu mewajibkan calon wakil presiden berpendidikan minimal tamat SMA, MA, SMK, MA kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 mengecualikan persyaratan dokumen kelulusan SMA atau sederajat apabila calon tidak memiliki bukti lulus SMA atau sederajat dari sekolah asing, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dengan merujuk pada lembaga International Foundation for Electoral Systems (IFES), Titi menilai kondisi tersebut merupakan bentuk manipulasi sistematis dengan menggunakan aturan formal untuk membelokkan pemenuhan syarat.
Karena itu, Titi meminta proses lahirnya norma tersebut diuji, termasuk apakah penyusunannya dilakukan secara terbuka dan apakah perbedaan aturan tersebut dengan pencalonan jabatan lain dapat dijelaskan secara objektif.
“Yang penting diuji dalam dokumen kronologi penyusunan peraturan KPU adalah apakah norma itu melalui proses yang terbuka? Apakah perbedaan dengan pencalonan jabatan lain dapat dijelaskan secara objektif? Dan apakah KPU menjalankan verifikasi kebenaran dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 230 ayat 1 UU Pemilu dan pasal 42 PKPU 19/2023, bukan hanya menerima keberadaan surat instansi,” ucapnya.