Modusnya Rapi, Tapi Ketahuan Juga: Begini Cara Bos Vendor Gelembungkan Harga Motor Listrik SPPG Tanpa Rasa Malu!

DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Kejagung menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penggelembungan atau markup harga.

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Syarief mengatakan markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN.

Dia menyebut Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.

Syarief juga menyebut PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG.

Alasannya, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai,” ujarnya.

Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun.

Namun, dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.

“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya